LaNyalla: Mengapa DPR Saja yang Bisa Usung Capres?

LaNyalla: Mengapa DPR Saja yang Bisa Usung Capres?

RIAUMANDIRI.CO, BANJARMASIN - Dalam kunjungan kerjanya ke Kalimantan Selatan, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyambangi kantor redaksi Banjarmasin Post, Banjarmasin, Senin (24/5/2021).

Dalam pertemuan dengan awak media Banjarmasin Post, LaNyalla mendapat pertanyaan wacana amandemen konstitusi ke-5 serta langkah DPD RI ke depan.

Menanggapi hal itu, LaNyalla menjelaskan bahwa ia memang memiliki program keliling Indonesia untuk mensosialisasikan usulan dari DPD RI terkait beberapa isu, termasuk rencana amandemen ke-5 UUD 1945.

“Justru kita datang ke sini untuk mulai dibuka semua kebenaran ini. Sebelum amandemen, sudah jelas presiden dipilih MPR. Dan MPR itu terdiri dari DPR dan utusan daerah. Namun setelah amandemen, hanya DPR saja yang bisa mengusung calon presiden,” ungkap LaNyalla.

Menurutnya, DPD RI memang baru dibentuk setelah reformasi. Namun, DPD RI tidak berbeda dengan utusan daerah di MPR yang dihilangkan setelah dilakukan amandemen ke-4 UUD 1945.

LaNyalla mengatakan, DPD RI juga sedang berjuang untuk menghapuskan ambang batas capres atau Presidential Threshold, yang diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut membatasi syarat pencalonan presiden dengan aturan capres baru bisa maju setelah ada dukungan dari partai atau gabungan partai dengan jumlah suara paling sedikit 20% kursi DPR dan 25% total perolehan suara nasional.

“Itu jelas merugikan partai politik yang tidak memiliki kursi besar. Sehingga kadernya sendiri juga tidak akan pernah bisa memperoleh kesempatan yang merupakan hak setiap warga negara untuk memimpin negeri ini,” tukasnya.

“Begitu pula DPD RI. Apa bedanya DPD RI dengan utusan daerah? Maka kita menuntut hak kita. Sebagai non-partisan, kenapa kita tak punya hak mengusung calon presiden? Kenapa hanya boleh partai politik. Kebuntuan saluran ini harus dibedah,” jelasnya.

LaNyalla mengatakan, Kalsel merupakan titik awal DPD RI memperjuangkan usulan perubahan amandemen ke-5, khususnya terkait kewenangan DPD RI soal mengusung calon presiden dan calon wakil presiden di luar kader partai politik. Selain itu juga mengenai beberapa hal lain termasuk memperkuat pokok-pokok haluan negara.

“Kalsel jadi epicentrum perjuangan DPD RI. Kita harus yakin karena kebenaran memang bisa disalahkan, tapi kebenaran tidak bisa dikalahkan,” tegas LaNyalla.

Sementara Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, mengatakan, persoalan kewenangan DPD RI yang dihilangkan soal hak untuk mengusung calon presiden merupakan ancaman demokrasi yang harus diselamatkan.

“Prinsipnya, semua stakeholder di daerah ingin agar kewenangan DPD RI ditingkatkan,” kata Fachrul Razi.

Menurutnya ada beberapa langkah yang akan dilakukan DPD RI terkait isu perubahan amandemen ke-5 dan UU tentang ambang batas capres. 



Tags CAPRES