Ketua DPD RI Ingatkan Emak-emak Waspadai Arisan Fiktif

Ketua DPD RI Ingatkan Emak-emak Waspadai Arisan Fiktif

RIAUMANDIRI.CO, BANJARMASIN - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan emak-emak mewaspadai penipuan berdalih arisan, serta diiming-imingi keuntungan besar.

Seperti yang dialami ratusan orang yang mayoritas emak-emak di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur yang menjadi korban penipuan arisan lebaran fiktif.

Mereka tergiur dengan bunga 5 persen dan menyetorkan uang hingga ratusan juta. Total kerugian mencapai Rp1 miliar yang diakumulasi dari 200 peserta yang melapor ke polisi setelah pelaku tidak kunjung membagikan hasil arisan yang dijanjikan.

“Kepada masyarakat, terutama bagi kaum wanita sebaiknya berhati-hati dalam mengikuti arisan. Jangan tertarik dengan angka besar yang dihasilkan dari uang arisan. Apalagi jika anggota arisannya kita tidak kenal sama sekali, ini dapat dipastikan hanya modus penipuan,” kata LaNyalla di sela-sela kunjungan kerjanya di Kalimantan Selatan, Minggu (23/5/2021).

Sebenarnya, menurut LaNyalla, kasus arisan fiktif seperti yang terjadi di Mojokerto pernah juga beberapa kali terjadi juga di daerah lain. Karena memang arisan merupakan tradisi yang banyak diikuti oleh kelompok masyarakat. Tak hanya arisan berbentuk uang, bahkan ada arisan barang, sembako dan lainnya. Untuk itu mantan Ketua Umum PSSI ini meminta aparat penegak melakukan tindakan preventif dan antisipasif.

“Alangkah baiknya jika aparat penegak hukum memberikan informasi seluas-luasnya ke masyarakat, terkait ciri-ciri modus penipuan arisan. Ini dilakukan agar tidak berulangkali terjadi kasus yang sama dan sebenarnya sudah meresahkan masyarakat,” lanjutnya.

Kepada Polres Mojokerto, secara khusus LaNyalla meminta untuk menelusuri kasus tersebut. Dikhawatirkan masih ada kelompok tertentu yang terkait sindikat penipu dengan modus arisan fiktif itu.

“Alhamdulillah pelaku sudah tertangkap. Tapi jangan hanya sampai di situ, harus diusut lebih jauh agar terang benderang ini bermain sendiri atau berkelompok semacam sindikat,” lanjutnya.

Terpenting lagi, para korban harus mendapatkan haknya kembali setelah menyetor uang untuk arisan. Paling tidak nominal uang yang dikembalikan ke peserta arisan sebesar uang yang disetorkan.

“Ini yang tidak boleh dianggap sepele. Aparat penegak hukum perlu juga mengambil tindakan atau mencari cara agar uang para peserta arisan ini terganti. Bisa dengan sita aset pelaku atau hal lain,” katanya.

Dari keterangan para korban arisan, mereka membayar arisan setiap pekan sampai 46 kali dalam setahun dengan paket yang sudah dipilih. Sementara hasilnya dibagikan paling lambat 1 minggu menjelang Hari Raya Idul Fitri. 



Tags Penipuan