WNA Positif Covid-19 Makin Banyak, Pemerintah Masih Buka Penerbangan Luar Negeri

WNA Positif Covid-19 Makin Banyak, Pemerintah Masih Buka Penerbangan Luar Negeri

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kasus terkonfirmasi Covid-19 yang berasal dari warga negara asing (WNA) makin banyak. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, dari 59 pelaku perjalanan dari India, 49 di antaranya terkonfirmasi virus Corona. Laporan terbaru, pada 7 Mei kemarin, 2 dari 85 Warga Negara China yang tiba di Indonesia pada 4 Mei lalu juga dinyatakan positif Covid-19.

Meskipun jumlah WNA positif Covid-19 semakin banyak, namun pemerintah belum berencana untuk menghentikan sementara penerbangan dari luar negeri selain dari India.

"Kalau untuk menutup penerbangan internasional, belum (ada rencana) ya," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Jumat (7/5/2021) dikutip dari Medeka.com.


Nadia menegaskan bahwa pemerintah sudah melakukan pembatasan pelaku perjalanan dari luar negeri, salah satunya dengan melarang akses masuk bagi WNA yang melakukan perjalanan dari India. Pelarangan penerbangan tersebut mulai berlaku sejak 25 April 2021.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga akan memastikan WNA yang datang ke Indonesia hanya untuk bekerja, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Tidak boleh datang kalau liburan, mereka datang ke Indonesia menggunakan visa kerja, bisa dicek di Permenkumham-nya ya," kata Nadia

"Kuncinya kan pembatasan gerak, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Pembatasan WNA juga sudah dilakukan sesuai Permenkumham Nomor 26 yang dikecualikan," lanjut dia.

Senada, Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal P2P Kemenkes Benget Saragih mengatakan bahwa hanya WNA yang bepergian dari India saja yang dilarang masuk ke Indonesia.

"Untuk menutup penerbangan, nanti kita lihat perkembangan kasus dari luar negerinya dulu ya, Kalau di negara itu tinggi sekali kasusnya, kita pasti tutup. Seperti dari India," katanya.

Sehingga menurutnya tidak menutup kemungkinan jika nantinya pemerintah akan menutup sementara penerbangan dari luar negeri ataupun dari sejumlah negara tertentu seperti India. Benget mengatakan, keputusan pelarangan penerbangan itu akan tergantung dari jumlah kasus yang melanda di negara tersebut.

Benget menegaskan kembali bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari negara manapun, termasuk India tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia, selama memenuhi dokumen/syarat keimigrasian. Serta melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan dinyatakan negatif Covid-19 setelah melakukan swab tesnya sebanyak dua kali.

"Kalau WNI walau dia dari India kan tidak mungkin kita tolak, mereka akan karantina 14 hari kalau dari India," kata Benget.

Bukan hanya itu, sebelum melakukan perjalanan ke Indonesia, para WNI itu juga harus lolos pemeriksaan kesehatan. Mereka harus betul-betul dinyatakan negatif Covid-19 sebelum naik pesawat menuju ke Indonesia. Setibanya di bandara Soekarno-Hatta, mereka pun harus melakukan tes Covid-19 dan hasilnya juga harus negatif.

Seperti yang diketahui, pada 4 Mei lalu, Kemenkes mengumumkan bahwa pemerintah telah menemukan dua kasus varian baru virus Corona dari India. Temuan tersebut didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen dalam surveilans whole genome sequencing pada awal April 2021.

Dua spesimen yang positif B1617 itu merupakan WN India dan WNI. Diketahui bahwa WN India tersebut merupakan pelaku perjalanan internasional. Sedangkan pemerintah masih menelusuri satu orang WNI itu.



Tags Corona