Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Pegawai KPK Ditanya 'Kalau Pacaran Ngapain Aja?' Saat Asesmen, Negara Sibuk Urus Privasi?

Pegawai KPK Ditanya 'Kalau Pacaran Ngapain Aja?' Saat Asesmen, Negara Sibuk Urus Privasi?

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dikecam oleh Aliansi Gerak Perempuan dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS), sebab dinilai diwarnai dengan pertanyaan tidak etis yang bernuansa seksis, mengandung bias agama, bias rasisme dan diskriminatif.

Anggota Gerak Perempuan, Jessica menyampaikan, sejumlah pertanyaan janggal termuat dalam asesmen TWK kepada para pegawai KPK. Bahkan, dinilai pertanyaan bernuansa seksis dan bermuatan pelecehan.

“Pertanyaan terkait status perkawinan dalam tes wawancara, seorang pegawai KPK ditanyai mengenai statusnya yang belum menikah. Dari informasi yang kami dapatkan, salah satu pegawai KPK harus menghabiskan waktu 30 menitnya untuk menjawab pertanyaan seperti ini,” kata Jessica dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021) dikutip daru Jawapos.com.


Selain itu, pertanyaan soal hasrat seksual pun ditanyakan dalam asesmen TWK. Hingga pertanyaan terkait kesediaan menjadi istri kedua.

“Pertanyaan mengenai status perkawinan ada yang dilanjutkan dengan pertanyaan seksis masih ada hasrat apa nggak? Pertanyaan terkait kesediaan menjadi istri kedua, hingga pertanyaan tentang kalau pacaran ngapain aja?" beber Jessica.

Dia menegaskan, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak ada kaitannya dengan tugas, peran, dan tanggung jawab seorang pegawai KPK. Sehingga tidak layak ditanyakan dalam sesi wawancara.

Menurutnya, pertanyaan seperti tersebut sangat bernuansa seksis. Karena didasari oleh anggapan yang menempatkan perempuan sebatas pada fungsi dan peran organ reproduksinya dan sangat menghakimi privasi dari pegawai KPK tersebut.

“Pertanyaan dan pernyataan yang seksis ini juga menunjukkan buruknya perspektif gender dari aparatur negara. Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 28G (1) 1945 dan amandemennya mengatur setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” beber Jessica.

Dia menuturkan, tes peralihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan salah satu proses untuk menyaring orang-orang yang selama ini kritis terhadap kebijakan pimpinan KPK, bahkan terhadap kebijakan negara yang tidak melindungi KPK untuk membasmi koruptor.

“Hal ini terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang bersifat pribadi dan menggiring opini peserta,” beber Jessica.

Gerak Perempuan sebagai aliansi yang menyuarakan penolakan terhadap kekerasan kepada perempuan, bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual menilai bahwa proses tes peralihan tidak dilakukan secara profesional dan etis, terutama pertanyaan-pertanyaan yang bersifat pribadi, seksis, dan diskriminatif.

“Proses profesional dan terhormat ini tercoreng dengan adanya orang-orang yang melakukan kekerasan terhadap perempuan pegawai KPK yang menjadi peserta tes,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sejak 18 Maret sampai 9 April 2021, KPK bekerjasama dengan BKN RI telah melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 1.351 pegawai. Terdapat dua orang diantaranya tidak hadir pada tahap wawancara.

Pelaksanaan asesmen pegawai KPK bekerjasama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Hasilnya, pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang. Sedangkan pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang.



Tags KPK