Mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra Mangkir dari Panggilan Penyidik

Mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra Mangkir dari Panggilan Penyidik

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Andi Putra tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dalam kapasitas sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi peyimpangan anggaran 6 kegiatan di Setda Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2017.

"Ya, benar. Hari ini Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua DPRD Kuansing. Namun, beliau tidak hadir," ujar Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH, Jumat (30/4/2021) di Teluk Kuantan.

Menurut Hadiman, alasan mantan Ketua DPRD Kuansing itu tidak memenuhi panggilan penyidik dikarenakan ada agenda partai yang sudah terjadwal sebelumnya. Untuk itu, Andi Putra meminta agar diundur tanggal 3 Mei 2021.


Lebih lanjut dikatakan Hadiman bahwa pemanggilan terhadap mantan Ketua DPRD Kuansing itu selanjutnya dijadwalkan lagi untuk hari Senin, Tanggal 3 Mei 2021 Pukul 10.00 WIB.

"Surat panggilan sudah kami kirim tadi," jelas Hadiman Kajari Terbaik ke-3 Nasional

Selain mantan Ketua DPRD, ditambahkan Hadiman, pihaknya juga mengirim surat panggilan kepada Bupati Kuansing, dan dua orang mantan anggota DPRD lainnya. Dijadwalkan pemeriksaan mereka pada Senin mendatang, Pukul 09.00 WIB.

"Dalam penegakan hukum kami tidak ada tebang pilih. Semuanya sama di depan hukum," tutupnya.



Tags Kuansing