Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Oknum Polisi Tembak PSK di Pekanbaru

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Oknum Polisi Tembak PSK di Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan berkas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi berinisial AP belum lengkap. Untuk itu, Jaksa mengembalikan berkas perkaranya ke penyidik kepolisian.

AP adalah oknum anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda). Dia diduga melakukan penembakan terhadap seorang teman wanitanya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kuantan III Pekanbaru, 13 Maret lalu, sekitar pukul 03.20 WIB.

Kejadian bermula saat AP yang menginap di salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya Pekanbaru, dan melakukan pemesanan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi perpesanan Michat.


Tak lama berselang, datang 2 orang perempuan masing-masing berinisial DO dan RO. Lalu keduanya berupaya pergi dengan alasan untuk membeli alat kontrasepsi. Akan tetapi, Bripda AP merasa mau ditipu hingga mengikuti kedua wanita itu ke lantai bawah.

Sang oknum kemudian melihat DO di pintu keluar basement atau ruang bawah tanah (rubanah) hotel. Kemudian AP mengajak DO untuk pergi bersama membeli alat kontrasepsi dengannya. Akan tetapi yang bersangkutan lari menuju 1 unit mobil Suzuki X Over dengan nomor polisi BM 1629 JH yang merupakan taksi online (Maxim).

Melihat hal itu, Bripda AP tidak senang dan berusaha mengejar sambil mengeluarkan senjata api miliknya, dan melepaskan tembakan menembakkan pertama ke arah atas.

Bripda AP kemudian berlari mengejar RO yang menaiki mobil yang sama. AP kembali melepaskan tembakan kedua ke arah ban mobil tersebut. Tidak sampai di situ, AP menembak ke arah kaca belakang mobil.

Mendapat perlakuan itu, mobil yang ditumpangi kedua wanita itu berhenti. Salah seorang penumpang, RO ditemukan mengalami luka tembak di bagian pelipis sebelah kiri atas, selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit (RS) Petala Bumi, dan kemudian dirujuk ke RS Santa Maria. Kondisi korban pada saat itu masih dalam keadaan sadar.

Atas perbuatannya, Bripda AP disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Bripda AP diketahui bertugas di Polres Padang Panjang. Pria 25 tahun itu beralamat di Komplek Rangkai Permata II Blok C Nomor 3 Kelurahan Koto Baru Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.

Penanganan perkara dilakukan penyidik pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Dalam prosesnya, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan pada Rabu (17/3).

Atas SPDP itu, telah ditunjuk dua orang Jaksa yang nantinya akan mengikuti perkembangan proses penyidikan. Jaksa tersebut akan bertindak sebagai Jaksa Peneliti.

Tiga pekan berselang atau tepatnya pada 6 April 2021, Jaksa menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Atas tahap I, Jaksa langsung melakukan penelaahan berkas guna memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara.

Penelaahan itu diketahui telah selesai. Hasilnya, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap.

"Berkas perkara belum lengkap," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Senin (26/4).

Pihaknya, kata Robi, telah menyampaikan hal itu ke penyidik. Pihaknya juga telah mengembalikan berkas perkara ke penyidik beberapa waktu yang lalu. Pengembalian itu disertai petunjuk yang harus dipenuhi penyidik, atau P-19.

"Berkas sudah di penyidik. Diyakini dalam waktu dekat, berkas perkara akan kembali diserahkan ke kita (Jaksa Peneliti,red)," imbuh mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau itu.