Kejati Riau Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang

Kejati Riau Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang. Sejauh ini, Korps Adhyaksa masih berupaya mengumpulkan alat bukti.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.

Atas hal itu, penyidik langsung mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya, Asmara Fitrah Abadi. Direktur RSUD Bangkinang itu diperiksa sebagai saksi pada 4 Februari lalu.


Selain dia, penyidik juga memeriksa Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, Andri Justian. Sejumlah saksi lainnya juga telah menjalani proses yang sama, di antaranya Abdul Jalil, Sudi Ridwan, Benny Tanardi, Taufik, Mayusri ST, Abdul Kadir Jailani, dan Minny Sulistyowati.

Begitu juga dengan Surya Darmawan. Ketua KONI Kabupaten Kampar diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu. Pria yang akrab disapa Surya Kawi itu diperiksa pada Rabu (10/3) kemarin. Sebelumnya, pria yang memiliki nama lain dia telah tiga kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan penyidik salah menuliskan namanya.

Kendati telah banyak saksi yang diperiksa, Jaksa belum juga menetapkan tersangka. "Proses penyidikan masih berjalan," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Minggu (25/4).

Penyidik, kata Raharjo, masih berupaya mengumpulkan alat bukti. Setelah itu, Jaksa akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

"Tim masih mengumpulkan alat bukti, sesuai Pasal 183 dan 184 KUHAP," pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

Sementara saat proses penyelidikan, Jaksa telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Selain Direktur RSUD Bangkinang, Jaksa juga telah mengundang Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar.

Selain itu, proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward, dan seorang anggota Pokja, Dicky Rahmadi.

Dari informasi yang dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender, yaitu PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai  Rp46.492.675.038,79.

Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42.



Tags Korupsi