Dishub Siak Imbau Warga Tidak Beri Uang pada Jukir yang tak Membawa 3 Atribut Ini

Dishub Siak Imbau Warga Tidak Beri Uang pada Jukir yang tak Membawa 3 Atribut Ini

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Terkait banyaknya juru parkir (Jukir) di Pasar Lama Kampung Rawangkao Barat dan Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak melalui Kasi Parkir Zulkifli menjelaskan perbedaan antara Jukir resmi dan tidak resmi.

Dikatakannya, juru parkir resmi wajib pakai rompi parkir, pakai Id Card atau kartu pengenal dan memakai tiket retribusi. Kalau tidak memakai tiga hal tersebut, pengendara diimbau agar tidak memberi uang kepada juru parkir, dan Ia mengaku sudah mengkonfirmasi hal tersebut kepada pengelola.

"Sesuai kemarin yang menang kontrak, sudah kita panggil, sudah membuat pernyataan bahwasannya dia wajib memenuhi kriteria, yakni juru parkirnya wajib pakai rompi parkir, pakai Id card, dan memakai tiket resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Siak," ujarnya, Senin (19/4/2021).


Zulkifli mengimbau kepada masyarakat, kalau menjumpai juru parkir yang tidak memakai tiga atribut tersebut, diminta untuk tidak memberi uang parkir.

"Kalau jumpa dengan juru parkir yang tidak pakai tiga identitas tersebut, namanya illegal atau tidak resmi atau pungli (pungutan liar)," tegasnya.

Dijelaskan Zulkifli, tarif parkir di Kabupaten Siak sudah diatur dalam Perda nomor 17 tahun 2016 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum. Kendaraan roda dua Rp2000, kendaraan roda empat Rp3000, bus kecil atau mobil barang Rp5000, dan bus besar atau truck Rp10.000.



Tags Siak