Aset Mendiang Lina tak Kunjung Dikembalikan, Rizky Febian Laporkan Teddy

Aset Mendiang Lina tak Kunjung Dikembalikan, Rizky Febian Laporkan Teddy

RIAUMANDIRI.CO, BANDUNG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat membenarkan bahwa Teddy Pardiyana dilaporkan oleh Rizky Febian terkait dugaan penggelapan aset.

"Dugaan penggelapan. Masih dalam penyelidikan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi melalui pesan singkat, Jumat (26/3/2021).

Ditreskrimum Polda Jawa Barat akan segera mengklarifikasi pelapor dan saksi terkait sengketa aset warisan mendiang ibu kandung penyanyi Rizky Febian, Lina Jubaedah.


Penyidik mulai melakukan rangkaian penyelidikan terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh Rizky Febian pada Teddy Pardiana tersebut.

"Baru klarifikasi pelapor dan rencana akan klarifikasi saksi-saksi," katanya.

Laporan dilayangkan Rizky Febian dilakukan pada Sabtu (20/3) lalu. Disinggung soal jumlah saksi yang akan dimintai keterangan oleh polisi, Pattopoi enggan menyebutkan, termasuk soal kapan rencana pelaporan terhadap saksi dan juga terlapor akan dilakukan.

Seperti diketahui, penyanyi Rizky Febian laporkan ayah tirinya, Teddy Pardiyana, terkait dugaan sengketa aset warisan mendiang ibu kandungnya, Lina Jubaedah.

Laporan tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago. Rizky melaporkan suami dari ibu kandungnya tersebut pada Sabtu (20/3).

"Ya memang ada laporan, dilaporkan hari Sabtu kemarin" ujar Erdi, Kamis (25/3) kepada Antara, di Bandung, Jawa Barat.

Laporan dilayangkan Rizky karena Teddy tak kunjung menepati janji mengembalikan aset Lina yang menjadi hak Rizky. Jalan hukum diambil Rizky dan tim kuasa hukum karena Tedy terus mengulur batas waktu pengembalian aset.

Dilansir dari Detikcom, kuasa hukum Rizky menyebut terdapat 12 aset hak anak-anak dari pernikahan Lina Jubaedah dan Sule yang belum dikembalikan oleh Teddy, antara lain uang penjualan rumah senilai Rp1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp120 juta, dan perhiasan senilai Rp2 miliar.

Adapun aset properti yang diklaim masih menjadi hak anak-anak Sule dan Lina antara lain rumah dan ruko di Panyawangan, bangunan indekos 32 kamar di Bojongsoang, tanah dan toko material di Banjaran, tanah di Pangalengan, dan usaha grosir di Bandung.