Resmi, Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan

Resmi, Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan

RIAUMANDIRI.CO, Jakarta -- Pemerintah resmi mengumumkan mudik Lebaran 2021 ditiadakan.

Pengumuman disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Larangan mudik diberlakukan mulai 6 Mei - 17 Mei 2021.


"Larangan mudik dimulai 6 Mei - 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan dan kegiatan ke luar daerah kecuali mendesak dan perlu," ujar Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Jumat (26/3/2021).

Muhadjir menyebut, ketentuan ini berlaku untuk seluruh ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Adapun aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik lebaran 2021 selanjutnya akan diatur oleh kementerian/ lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19 dandi dalamnya diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda dan lain-lain.

Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.

Muhadjir Effendy mengatakan angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.

"Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3).***



Tags Mudik