Jaksa Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos di Setdakab Siak

Jaksa Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos di Setdakab Siak

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Enam bulan berlalu, penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi, belum ada penetapan tersangka.

Saat dikonfirmasi, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, penyidikan perkara ini masih berlanjut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Masih terus (lanjut). Masih penyidikan," ujar Raharjo, Rabu (17/3/2021).


Lanjut dia, penanganan perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum. Dimana penyidik belum ada menetapkan tersangka.

Raharjo menyebutkan, tim penyidik membutuhkan keterangan saksi, tidak hanya dari pihak pemerintah daerah, melainkan juga penerima dana bansos.

"Penerimanya kan banyak. Sekitar 1.000 orang lebih. Jadi harus diperiksa," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ini.

Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada akhir September 2020 lalu. Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-09/L.4/Fd.1/09/2020 yang ditandangani Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.

Dalam penyidikannya, Jaksa mengaku telah mendapati sejumlah temuan dugaan penyimpangan anggaran yang bersumber dari APBD Pemkab Siak tahun 2014-2019 ini. Temuan dimaksud kemudian ditindaklanjuti guna menentukan langkah selanjutnya.

Guna memastikan hal itu, sejumlah saksi telah diperiksa. Di antaranya, Wakil Ketua dan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) Riau, Ikhsan dan Ulil Amri. Lalu, Ketua DPD II Golkar Siak Indra Gunawan, yang juga anggota DPRD Siak.

Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak. Dalam hal ini Indra sebagai ketua, Ikhsan sekretaris dan Ulil bendahara.

Selain itu, sejumlah mantan pejabat di Kabupaten Siak tahun 2014 sampai 2019 juga telah diperiksa penyidik. Seperti, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Dia diperiksa sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil (PMDCapil) Provinsi Riau. Termasuk beberapa orang camat di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut.

Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi tersebut yang terjadi saat Gubernur Riau Syamsuar masih menjabat sebagai Bupati Siak. Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejati Riau belum lama ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.

Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp57,6 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar.

Guna mendalami hal itu, penyidik kini tengah berkoordinasi dengan pihak perbankan.



Tags Korupsi