Impor Bawang Terkendala

Impor Bawang Terkendala

DUMAI (HR)-Hingga kini, bawang impor tetap belum bisa masuk melalui Pelabuhan Dumai. Beberapa importir terpaksa main kucing-kucingan dengan aparat, agar bisnisnya bisa lancar.


Alhasil, acap terjadi penangkapan kasus bawang impor di Kota Dumai yang berujung ke pengadilan hingga tersangka merasakan pengapnya hidup di penjara.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dumai, Zulkarnaen, impor bawang melalui pelabuhan di Dumai hingga kini masih terkendala Permentan No.43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan.

Pada Pasal 14 Ayat 1 disebutkan bahwa tempat pemasukan umbi lapis segar ke Indonesia hanya masuk dari lima pintu masuk. Pintu masuk tersebut yakni Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan), Bandara Soekarno Hatta (Jakarta) dan Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makasar). Kemudian bisa masuk di Pelabuhan bebas seperti Batam, Tanjung Pinang, Bintan untuk keperluan di daerah Free Trade Zone.
Dalam hal ini, pelabuhan di Kota Dumai belum diizinkan sebgai pintu masuk impor bawang serta jenis umbi lainnya. Selain tak termasuk pelabuhan yang dapatr izin, Kota Dumai juga belum mengantongi status free trade zone seperti halnya Batam.


"Hal ini yang masih jadi kendala kita selama ini. Karena belum ada izin perihal pelabuhan serta belum mengantongi status free trade zone, sehingga Dumai belum bisa menjadi lokasi impor bawang," beber Kadis.(zul)