Terima Setoran dari Bandar Narkoba, Empat Personel Polda Jatim Diamankan Paminal

Terima Setoran dari Bandar Narkoba, Empat Personel Polda Jatim Diamankan Paminal

RIAUMANDIRI.CO, - Empat oknum polisi di Surabaya diperiksa Paminal Mabes Polri dan Provoost Polda Jatim. Mereka diduga menerima setoran tiap bulan dari seorang bandar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Bandar narkoba itu bernama M Ali Usman, 30, warga Jalan Sidotopo Jaya Surabaya. 

Empat oknum polisi diketahui bertugas di jajaran polsek wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengungkapkan, ada tiga oknum dari dua polsek. 


“Dua dari Polsek Simokerto dan satu dari Polsek Bubutan. Semuanya bintara, mereka sudah diamankan Paminal,” ungkapnya. 

Dari informasi yang dihimpun, jumlah oknum yang diamankan bertambah dua lagi. Satu bertugas di Polrestabes Surabaya dan satu lagi anggota polsek. Kini bawahan Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu diperiksa di Polda Jatim. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Raply Handoko membenarkan adanya oknum anggota yang terlibat kasus setoran dari bandar sabu. 

Mengenai jumlah Gatot enggan menyebutkan. Ia memastikan ada beberapa lebih dari empat baik dari oknum Polda Jatim, Polres, hingga Polsek. “Saat ini masih didalami teman Paminal Mabes Polri, ” ujarnya. 

Terungkapnya setoran bandar pada polisi ini bermula dari pengungkapan jaringan pengedar narkoba dari Jambi beberapa waktu lalu. Setelah mengamankan tersangka jaringan Jambi, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengembangkan kasus dan menemukan tersangka Achmad Taufik, 32, warga Nganjuk.

Tersangka Taufik digerebek Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Nganjuk. Ia sempat bersembunyi di dalam lemari kamarnya. 

Ia menyebut nama Ali Usman sebagai kurirnya di Surabaya. Polisi kemudian menggerebek Usman di salah satu apartemen di wilayah Surabaya Timur. Polisi menggelandangnya ke apartemen lain yang ternyata digunakan sebagai tempat menyimpan narkoba. 

Sebanyak 14 poket sabu sebanyak 12 gram serta 42 butir pil ekstasi diamankan. “Kami juga amankan uang Rp 198 juta dari apartemen kedua. Ini safe house mereka,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian. 

Polisi juga menyita satu mobil Honda Brio, Mitsubishi Outlander, dan motor Vespa terbaru. Polisi juga menangkap Taufik alias Opek, 40, warga Jalan Bolodewo, Surabaya. Opek ini bertugas sebagai kurir yang dibawa tersangka Usman. 

Belakangan, Usman yang biasa memasok narkoba di Jalan Kunti ini mengaku memberikan uang setoran pada sejumlah oknum polisi. “Kami juga sita sepucuk senjata api merek Baikal Makarov. Ini asli senpi,” kata Memo. 

Dari pengakuan tersangka Usman, senpi tersebut dibeli dari Facebook (FB). Ia membeli biasa dengan komunikasi lewat email. Namun polisi meragukan keterangan tersebut. Karena senpi tersebut tidak bisa dengan mudah dijualbelikan. 

Tersangka Usman mengaku ia memberikan uang ke beberapa oknum polisi. Ada yang Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per bulan. Penyerahan uang tersebut biasa dilakukan di sekitar parkiran sekitar Pegirian. Mereka bertemu di dekat sekolahan. “Sudah berjalan enam bulan. Beda-beda nominalnya, ” aku Usman.