Kapolda Riau Sebut Berkas Perkara Karhutla Dua Korporasi Segera Dilimpah ke Kejati

Kapolda Riau Sebut Berkas Perkara Karhutla Dua Korporasi Segera Dilimpah ke Kejati

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap dua korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan di Riau. 

Hal itu dia sampaikan usai rapat koordinasi Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang terintegrasi secara modern dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (22/10/2019) di sebuah hotel di Pekanbaru.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terbaru penyidikan PT. TI. Insya Allah tak lama lagi berkas perkara bisa kita limpahkan ke Kejati," kata Agung. 


Dia menyebut, pihak penegak hukum sejauh ini tidak menemukan kendala dalam menangani kasus karhutla.

"Tidak ada kendala ya, walaupun lokasinya jauh, seperti tadi malam kami dengan tim Kejati cek lokasi, jam 2 pagi baru selesai. Tapi bagi kami bukan hambatan, melainkan tugas yang harus diselesaikan," ujarnya.

Disinggung apakah akan ada kepala daerah yang ikut diperiksa terkait kasus karhutla, dia berkata, dalam penegakan hukum kasus karhutla yang menjadi perhatian adalah bagaimana proses hukum yang bermanfaat serta memahami apa yang dituju dari proses penegakan hukum tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati mengatakan, penegakan hukum terkait karhutla akan dijalankan sesuai dengan aturan dan ketetapan undang-undang terkait kasus ini.

Dia juga meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi izin perusahaan yang lahannya terbukti terbakar.

"Kami berharap agar jajaran pemerintah daerah untuk mengevaluasi lagi izin perusahaan yang dimana melanggar dan merugikan bagi negara dan bagi masyarakat," kata dia.


Reporter: Rico Mardianto