Kadisdik: Sekolah tak Dibenarkan Lakukan Pungli

Kadisdik: Sekolah tak Dibenarkan Lakukan Pungli

TEMBILAHAN (HR)- Terkait isu adanya pungutan biaya ijazah di Sekolah Menegah Pertama yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Dinas Pendidikan Kabuapten Indragiri Hilir Helmi D, menegaskan sekolah tak dibenarkan melakukan pungutan liar.

"Sekolah wajib 9 tahun, artinya di tingkat SMP juga tidak dibenarkan adanya biaya ijazah. Jika pun ada kedapatan nanti, kami suruh kembalikan saja," ungkap Helmi, saat melaukan sidak kesekolah-sekolah dalam rangka Ujian Nasional, Senin (13/4).

Berdasarkan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dikatakannya, pungutan biaya pendidikan apalagi biaya pengambilan ijazah itu semua sudah ditanggung atau digratiskan, apabila kedapatan, pihaknya akan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab di sekolah tersebut.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Inhil akan memangil seluruh kepala sekolah tingkat menegah pertama yang ada, dengan tujuan memberikan arahan agar tak dilakukan pungutan biaya pengambilan ijazah, dan itu akan dilakukan setelah pelaksanaan Ujian Nasional tingkat SMA yang sedang berlangsung.

"Termasuk juga memberi penegasan tidak dibenarkan adanya biaya ijazah. Selama ini, kami hanya menyampaikan semacam imbauan saja, namun pada rapat nanti akan kami sampaikan larangan keras sesuai prosedur," ujar Nasir, Kasi SMP Disdik Inhil.

Buat sementara, ia  memberi keringanan terhadap ada pungutan tersebut hanya berupa uang transportasi. Dicontohkan, seperti sekolah yang jauh dari kota Kabupaten, tentu butuh biaya transportasi mengambil ijazah di kantor Disdik.

"Hanya sebatas itu, tidak boleh lebih. Dan iurannya pun secukupnya saja sesuai dengan biaya jarak tempuh yang dibutuhkan sekolah,” imbuhnya.(mg4)