Sekdako Pekanbaru Dua Kali Tak Hadiri Panggilan Polda, Ini Kata Dewan

Sekdako Pekanbaru Dua Kali Tak Hadiri Panggilan Polda, Ini Kata Dewan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil dua kali tak menghadiri panggilan Polda Riau terkait pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Roni Saputra mengomentari ketidakhadiran Jamil. Menurutnya, sebagai pejabat, Jamil harus memberikan contoh baik kepada masyarakat, terutama ASN lainnya.

“Harusnya bisa kasih contoh. Keterangannya tentu dibutuhkan oleh Polda. Kalau dia datang memberikan keterangan, tentu akan lebih baik. Supaya memang permasalahan sampah di Kota Pekanbaru ini makin terang benderang,” ujar Roni kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).


Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan, datangnya Jamil sangatlah penting. Selain memenuhi panggilan Polda, juga agar masyarakat segera tahu duduk perkara persoalan sampah yang hingga kini belum terselesaikan

“Orang mau tahu, apa yang sebetulnya terjadi. Tetapi kan dia bersikap begini, ya balik lagi ke pribadi sekda. Tapi kalau saran saya, penuhilah panggilan itu,” tutupnya

Diketahui, sejak persoalan sampah masuk ke ranah hukum, Ditreskrimum Polda Riau telah memeriksa 18 orang saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Tak terkecuali Kepala Dinas LHK Agus Pramono.

Hal ini guna mendalami dugaan adanya pihak yang mesti bertanggung jawab soal masalah sampah di Kota Pekanbaru yang tak kunjung selesai.

Dalam perkara ini, Polda Riau akan menerapkan pasal 40 dan atau 41 UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.


 



Tags SAMPAH