Mantan Dirut PT PER Irhash Pradinata Dihukum 6 Tahun Penjara

Mantan Dirut PT PER Irhash Pradinata Dihukum 6 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan terhadap Irhash Pradinata Yusuf. Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara, 2 tahun lebih rendah dari tuntutan mereka.

Selain itu, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) itu juga diwajibkan membayarkan denda Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan kurungan.

Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yunius Zega, vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pekan kemarin. "Iya. Sudah vonis. Pembacaan putusan pada Kamis (21/1) kemarin," ujar Yunius Zega, Selasa (26/1).


Dalam putusan itu, kata Zega, majelis hakim sepakat dengan JPU terkait penerapan pasal yang dijeratkan terhadap terdakwa. Yakni, sesuai dengan dakwaan primair.

"Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Zega.

Kendati begitu, hakim menjatuhkan hukuman berbeda dengan tuntutan JPU. Irhash, kata Zega, dihukum 6 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider 3 bukan kurungan. Sementara JPU menuntut yang bersangkutan dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bukan kurungan.

Atas putusan itu, Jaksa masih pikir-pikir, apakah menolak atau menerima putusan itu. Masa pikir-pikir itu ada 7 hari setelah putusan dibacakan.

"Kita masih pikir-pikir," pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

Irhash merupakan pesakitan dalam dugaan rasuah fasilitas kredit bakulan di perusahaan pelat merah itu. Penanganan perkara ini merupakan pengembangan atas tiga orang tersangka yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Mereka adalah Rahmiwati, mantan Analis Pemasaran PT PER. Lalu, mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, Irfan Helmi, dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Diketahui, para pesakitan sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dimana perbuatan tersebut, terjadi pada 2013-2015, dalam pencairan kredit bakulan di PT PER.

Mereka melakukan penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000. Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha, dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.

Fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha, ternyata tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pegawai PT PER, yang semestinya dibayarkan untuk angsuran fasilitas kredit.

Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau perekonomian negara/ Daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Riau sebesar Rp.1.298.082.000. Sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugiaan negara oleh BPKP Perwakilan Riau Nomor : SR-432/PW04/5/2019 tanggal 4 Nopember 2019.



Tags Korupsi