Ngaku Dikendalikan dari Dalam Lapas, Pengedar Sabu Beraksi di Wilayah Kampar

Ngaku Dikendalikan dari Dalam Lapas, Pengedar Sabu Beraksi di Wilayah Kampar

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya meringkus pengedar sabu yang beroperasi di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kampar pada Sabtu (2/1).

Pelaku diketahui berinisial F alias Firman (25), sudah mengedarkan narkotika sejak beberapa waktu belakangan. Rumah miliknya di Jalan HM. Nasir diduga dijadikan tempat transaksi penjualan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, Senin (4/1), mengatakan bahwa penangkapan itu berdasar laporan yang diterima dari masyarakat.


Lalu, atas informasi tersebut anggota unit Buser Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Sekira pukul 15.00 WIB, tim mengendus keberadaan pelaku yang saat itu masih berada di kediamannya. "Langsung dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku, juga didapati barang bukti berupa diduga narkotika," kata Arry, Senin (4/1/2020).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya berisikan satu buah dompet warna biru yang menyimpan beberapa plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu.

"Ada plastik bening dengan sabu seberat 80,16 gram, ada timbangan, alat hisap atau bong. Sepertinya tersangka baru selesai mengkonsumsi sabu sebelum ditangkap," jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Abdul Halim mengatakan bahwa pengedar baru tiga kali melakukan transaksi narkoba. Hal itu diketahui setelah melakukan interogasi.

"Keterangannya, baru tiga kali mengedarkan. Sabu dijual kalau ada pesanan. Harga untuk per ons dijual Rp.35 Juta," jelasnya.

Pelaku juga menjual narkotika sabu dalam paket kecil seharga Rp100.000 dan Rp. 200.000. "Tersangka mengakui mendapatkan sabu dari seorang laki-laki yang kini dalam pengejaran," sambungnya.

Pengedar ini melakukan transaksi diduga atas perintah dari seseorang yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). "Berdasarkan keterangan tersangka, pengendalinya Mr. X dari Lapas Padang, Sumatera Barat," tukasnya.

Perkara pengungkapan ini dilimpahkan ke Polsek Tambang lantaran lokasi berada di Kecamatan Tambang. "Kita limpahkan ke Polsek Tambang untuk penanganan perkaranya," tutup Halim



Tags Narkoba