Bando Ilegal di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Ditebang

Bando Ilegal di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Ditebang

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru bersama tim yustisi kembali menebang bando ilegal yang melintang di ruas Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan salah satu hotel melati, Senin (28/12/2020) malam.

Satu unit alat berat jenis crane diturunkan berikut sejumlah pekerja las yang disiagakan untuk menumbangkan bando yang berukuran besar dan sudah dilarang sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan.

Pelaksana Tugas Kasatpol PP Pekanbaru Burhan Gurning, mengatakan, giat pemotongan bando yang dilaksanakan merupakan lanjutan dari yang sudah dikerjakan sebelumnya.


"Ini adalah tindak lanjut dari pemotongan yang sudah dilakukan sebelumnya di Jalan Nangka dan Sudirman. Khusus malam ini kita potong yang di Jalan Soekarno Hatta. Kalau terkejar malam ini juga kita lanjutkan untuk memotong tiang reklame yang berada dekat Mal SKA," kata Gurning.

Untuk lima unit bando tersisa, Gurning mengatakan, akan melanjutkan pemotongan di awal tahun 2021 mendatang, disesuaikan dengan pos anggaran yang tersedia di Organisasi Perangkat Daerah yang dipimpinnya saat ini.

Pantauan di lokasi pemotongan bando, puluhan petugas gabungan disiagakan mengawasi jalannya pekerjaan dengan menutup satu jalur jalan menghindari hal- hal yang tidak diinginkan terhadap pengendara.

Jalannya pemotongan memang cukup memakan waktu sebab bando tersebut tergolong cukup besar bahkan untuk menuntaskannya petugas harus bekerja sampai pukul 09.00 WIB di hari Selasa (29/12).

Pemotongan bando ilegal di Kota Pekanbaru memang sudah dilakukan bertahap oleh Pemerintah Kota Pekanbaru di tahun 2020 ini melalui OPD penegak Peraturan Daerah yakni Satpol PP.

Dari 9 unit bando yang sebelumnya berdiri kini 4 diantaranya sudah ditebang lebih dulu diantaranya di Jalan Riau tepatnya berada di depan salahsatu hotel, di Jalan Tuanku Tambusai tepatnya di salahsatu bank dan di Jalan Sudirman tepanya tak jauh dari kantor Camat Bukit Raya dan terakhir di Jalan Soekarna Hatta tersebut.

Menyisakan lima unit lagi dengan lokasi diantaranya di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.

Di sekitar Mal SKA dan satu titik bando lagi  masih di Jalan Soekarno-Hatta dan satu lagi berada dekat dealer Honda berikut di Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, sebelumnya menegaskan, semua bando yang masih berdiri melintang di ruas jalan di Kota Pekanbaru itu tidak berizin dan harus segera ditebang.

"Semua bando yang masih berdiri itu tidak berizin dan harus ditebang," tegasnya Senin (21/12) kemarin.



Tags Pekanbaru