Kaban Satpol: Kita Serba Salah

Perda Gepeng Belum Maksimal Diterapkan

Perda Gepeng Belum Maksimal Diterapkan

PEKANBARU(riaumandiri.co)- Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengaku serbasalah dalam menerapkan Perda Nomor 12 tahun 2008, tentang Ketertiban Sosial, termasuk Gelandangan dan Pengemis.

 Pasalnya dalam Perda tersebut menyebut pemberi uang bisa dikenakan kurungan selama tiga bulan dan denda sebesar Rp50 juta.

"Sedikit serba salah juga untuk menerapkannya, di lain sisi, pemberi uang sebenarnya berniat baik dan tidak sepenuhnya tahu bahwa ada sanksi.

 Karena itulah untuk menerapkan dan menangkap pemberi sedekah, Satpol PP sampai kini belum bisa melakukan. Meski razia sudah kita lasanakan, tetapi untuk memberikan sanksi kepada pemberi sedekah belum pernah," kata Kaban Satpol, Kamis (25/2).

Zulfahmi juga menyebut, untuk menangkap dan mendapatkan orang yang memberikan sedekah kepada Gepeng, bukanlah perkara mudah, karena saat merazia pihaknya belum pernah menemui pemberi seperti yang dimaksudkan.

"Ketika kita lakukan razia tidak ditemukan orang yang sedang memberikan uang untuk sumbangan ataupun sedekah kepada Gepeng itu, begitu juga terkadang dengan pengemisnya, juga jarang kita temukan saat kita lakukan razia," jelasnya.

Saat ditanya, apa langkah dan sanksi yang akan diberikan Satpol PP bila terbukti mendapati dan menangkap pemberi sedekah kepada Gepeng, Zulfahmi hanya menjawab singkat.

 Dia menyebut, pihaknya hanya bisa mendata untuk kemudian diberikan peringatan saja, itu hanya sebagai bentuk sosialisasi yang dilakukan, sebelum benar-benar memberikan tindak tegas sesuai Perda yang telah ditetapkan.

"Kalau ingin menangkap itu harus dilakukan pengintaian, kalau menangkap orang yang memberi uang itu, kita akan jelaskan bahwa ada peraturan yang melarang untuk memberikan sedekahnya kepada Gepeng," jelasnya.

Saat dikonfirmasi terkait permasalahan kepada Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Pekanbaru, Eli Farsa, selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, mengatakan, untuk menerapkan Perda tersebut, pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialasi.

 Melalui Spanduk yang telah dipasang di sejumlah ruas di Pekanbaru, namun disayangkan spanduk yang dimaksud seringkali hilang usai dipasang.

" Kita sudah lakukan upaya untuk menerapkannya, dengan cara menempelkan brosur di tempat keramaian juga sudah kita lakukan. Kita juga sudah letakkan baliho di tempat banyak pengemis tapi disobek dan hilang," tandas Dia, mengakhiri.(her)