Penguatan Pokja PKP Inhil, Penanganan Kumuh Dibahas Melalui Diskusi Daring

Penguatan Pokja PKP Inhil, Penanganan Kumuh Dibahas Melalui Diskusi Daring

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Semangat Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dalam upaya pencegahan dan pengurangan kumuh di wilayahnya patut diapresiasi. Hal ini diwujudkan dalam Kegiatan diskusi tematik melalui daring dengan aplikasi Zoom secara berseri dengan tema Tugas Pokja PKP dalam Pengurangan Kawasan Kumuh.

Demikian disampaikan oleh Irfandi, Asisten Korkot Mandiri Kotaku Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Diskusi pertama dilaksanakan pada 26 November 2020. Acara tersebut dihadiri oleh Pokja PKP Kabupaten Indragiri Hilir dari Bappeda, DinasPerkim, PUTR, DLHK, Perumda, Camat, Lurah, KMW OC3 Riau, Tim Koorkot 1, dan BKM.

Melalui diskusi tematik ini diharapkan pemerintah daerah Kabupaten Inhil perlu membangun jaringan untuk saling menguatkan melalui Pokja PKP agar sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah berjalan selaras dalam penanganan kumuh, Karena merupakan sistem yang akan menghantarkan tercapainya tujuan program.


"Membangun gerakan pemerintah daerah dan masyarakat melalui satu kesamaan persepsi kolektif dalam kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman," ujarnya.

Melalui diskusi tematik disampaikan pula Fungsi Pokja PKP adalah sebagai wadah komunikasi, koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor pemerintahan dalam penyelenggaraan bidang PKP. Selain itu pemerintah kota/kabupaten diminta untuk menindaklanjuti Permen PUPR No. 12 Tahun 2020, meliputi:

1. Pembentukan Pokja PKP. 2.Restrukturisasi atau revitalisasi kelembagaan Pokja PKP. 3.Pembentukan Forum PKP
Dikarenakan Pokja PKP di Kabupaten Indragiri Hilir sudah terbentuk melalui Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts:706/X/HK-2020 pada tanggal 19 Oktober 2020. Maka selanjutnya Pokja PKP harus membentuk Forum PKP, dengan tugas sebagai berikut:
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
2. Membahas dan merumuskan arah pemikiran penyelenggaran pkp
3. Meningkatkan peran dan pengawasan masyarakat
4. Memberikan masukan ke pemerintah pusat dan daerah
5. Melakukan peran arbitase dan mediasi

Target Pengurangan Kumuh Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2020-2024. Berdasarkan SK Kumuh terbaru No. Kpts. 133/HK/II/2017 terdapat kawasan kumuh seluas 176,26 Ha yang berada di 11 Kawasan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.

Berarti ada sekitar 35 Ha pengurangan kumuh setiap tahunnya yang menjadi tugas dalam penanganan kumuh.

Diskusi tematik kedua dilakukan pada tanggal 8 Desember 2020, dengan nara sumber TA SIM & GIS NSUP Kotaku Riau, Ambo Upe, TA Komunikasi OC 3 Riau, Rudi Rosyidi serta PPK PKP Riau Lissa Fitriani. Dibuka secara langsung oleh Kabid Infrastruktur dan Lingkungan Hidup Bappeda Inhil, Mashudi mewakili Kepala Bappeda yang berhalangan hadir.

Mashudi sangat mengapresiasi kinerja Tim Kotaku baik mulai tim Fasilitator Askot, Korkot dan juga OC Riau mengingat untuk Pengurangan Kumuh yang ditangani di Inhil sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini baru dari Program Kotaku yang memiliki Kontribusi dalam penanganannya.

Materi yang disampaikan dalam diskusi tematik ini adalah pentingnya data aseline 100-0-100 dalam penangaan kumuh oleh, Ambo Upe. Sistem Penanganan Kumuh oleh Rudi Rosyidi serta materi kolaborasi dan keberlanjutan program Oleh PPK PKP Riau.

Menurut Rudi berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 ada pembagian kewenangan penanganan kumuh, untuk luasan kumuh di atas 15 ha menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Pusat, untuk 10 sd 15 ha menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi sedangkan luas kumuh di bawah 10 ha menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota/Kabupaten.

Sampai dengan tahun 2020 Penanganan kumuh di Inhil yang sudah dilaksanakan berdasarkan kewenangnnya adalah 126,94 ha dari APBN (Pusat), 24,94 ha dari APBD Provinsi Riau dan 24,38 ha dari APBD Inhil. Sedangkan dari Program Kotaku sudah menuntaskan 25,74 ha.

Lissa Fitriani. Selaku PPK PKP Riau, Lissa Fitriani juga mengapreasi Pemda Kab. Inhil yang sangat intens dan komitmen dalam penanganan kumuh di Indragiri Hilir. Tahun 2020 di PKP ada dua Program IBM Padat Karya di Indragiri Hilir yaitu Program Livelihood/PPMK Kotaku dan Program PISEW.

Dalam pelaksanaannya dukungan Pemda Inhil sangat bagus baik dalam koordinasi maupun pengendaliannnya. PPK berharap agar Pokja PKP inhil untuk membangun Kolaborasi dengan berbagai pihak demi penuntasan kumuh di Inhil.

Penanganan kumuh tidak hanya mengandalkan program dari PKP atau APBN saja akan tetapi dibutuhkan kerja sama dan peran serta dari seluruh OPD terkait dan juga unsur swasta dan CSR yang ada. Lissa juga menyarankan agar SK Kumuh Kabupaten Indragiri Hilir ini di upadate tiap tahun berdasarkan intervensi penangannnya, bukan menambahkan luasan kumuhnya.(rls/don)