Kapolri Diminta Mundur Jika Terbukti Polisi Lalai Terkait Tewasnya 6 Anggota FPI

Kapolri Diminta Mundur Jika Terbukti Polisi Lalai Terkait Tewasnya 6 Anggota FPI

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) meminta Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mundur dari jabatannya bila ditemukan kelalaian polisi soal tewasnya 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) di Tol Jakarta-Cikampek.

"Kalau ada kelalaian tentu institusi Polri yang melakukan ini, tentu konsekuensinya bisa saja dengan hormat Kapolri mundur atau Kapoldanya mundur," ujar kuasa hukum FPI Achmad Michdan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Michdan mengatakan itu sudah menjadi konsekuensi yang harus diterima pimpinan kepolisian.


"Ini proses penegakan hukum, ini negara hukum, pintu terdepan adalah institusi kepolisian. Oleh karena itu supaya masyarakat percaya bahwa negara ini negara hukum (Kapolda-Kapolri mundur)," terang Michdan.

"Maka semua persoalan-persoalan yang menyangkut hukum itu harus objektif transparan dan tidak memihak kepada siapa pun tetapi pada kepentingan hukum pada keadilan dan kebenaran," ujar Michdan.

Seperti diketahui, enam dari sepuluh pengikut Habib Rizieq tewas di tembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan keenam pengikut Habib Rizieq itu ditembak karena melakukan perlawanan.

"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur, sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS yang berjumlah 10 orang, meninggal sebanyak 6 orang," kata Fadil Imran, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Senin (7/12) kemarin.