50 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Inhil

50 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Inhil

RIAUMANDIRI.ID, TEMBILAHAN - Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram di perkebunan PT ASI, Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Indragiri Hilir.

Jumlah sabu yang diamankan kali ini ini merupakan rekor sejak Polres Inhil berdiri.

Anggota Sat Narkoba bermalam selama 5 hari di perkebunan sawit yang tergenang air untuk melakukan penangkapan. Akhirnya pada Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 18.45 WIB, kurir bernisial Y (43) berhasil dibekuk.


"Terkait dengan pengungkapnya, tim kita dari anggota narkoba telah melakukan penyelidikan sejak hari Minggu kemarin. Tidur berhari-hari di areal perkebunan yang gelap dan becek berair. Alhamdulillah berhasil mengungkap kurir dan barang buktinya," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, Jumat (23/10/2020).

Sabu tersebut dimasukkan dalam 3 karung. Total ada 50 bungkus, masing-masing seberat 1 kilogram dengan bungkus teh hijau.

"Sebanyak 50 bungkus dengan berat 50 kilo sabu didapati dalam 3 karung putih. Selain itu juga diamankan sebilah badik, uang tunai sebesar Rp10.211.000 dan 2 unit ponsel dari kantong pelaku, serta 1 unit sepeda motor," jelasnya.

Hingga kini Polres Inhil masih mendalami dan melakukan penyidikan terkait temuan sabu itu.

"Semua masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Sementara pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Inhil," katanya.

"Total nilai sabu 50 kilo itu Rp75 milyar. Ancaman pidana bagi kurir ini 5 tahun sampai 20 tahun penjara, bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati," tambahnya.
 

Reporter: M Ihsan Yurin

 



Tags Narkoba