Dikendalikan Napi, Oknum Sipir Jadi Kurir Narkoba Internasional

Dikendalikan Napi, Oknum Sipir Jadi Kurir Narkoba Internasional
RIAUMANDIRI.CO- Seorang oknum sipir  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai bernama Irwan Suparta Anud diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Riau akibat diduga sebagai kurir narkoba jaringan internasional.

Parahnya lagi, dalam melancarkan aksinya pria 34 tahun asal Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) itu bekerja sama dengan narapidana memasok 7 kilogram sabu ke Riau. 

Hal ini disampaikan Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi, Selasa (23/5). Dikatakan Rahmadi, Irwan ditangkap beberapa pekan lalu. Saat itu, tersangka menunggu barang haram dari pria bernama Jasmardi. 

"Oknum ini bekerja sama dengan narapidana," ujar Rahmadi didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya

Sementara itu, Kabag Wasidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau AKBP Defrianto menjelaskan, yang pertama kali tertangkap adalah Jasmardi. Dia ditangkap di Kota Dumai.

"Ditangkap di Kota Dumai membawa 7 kilogram sabu dari Rupat. Asal barang dari Malaysia," kata Defri. 

Kepada petugas, Jasmardi mengaku diperintahkan oleh seseorang dari Malaysia untuk membawa 7 kilogram sabu dari Kota Dumai ke Pekanbaru. Rencananya akan diantarkan kepada Irwan Syahputra, seorang narapidana yang menghuni Lapas Narkotika Rumbai.

Menurut Jasmardi, narapidana itu sudah memerintahkan dua kaki tangannya, Irwan Suparta dan Herry Octavianus. Petugas membuntuti Jasmardi untuk bertemu kedua nama tersebut di depan salah satu SMA di Pekanbaru. 

"Kami melakukan control delivery. Begitu serah terima, keduanya ditangkap," jelas Defri. 

Saat interogasi, barulah petugas mengetahui Irwan Suparta merupakan pegawai di Lapas Narkotika Rumbai. Sementara Herry Oktavianus masih punya kekerabatan dengan Irwan Suparta. 

Kepada petugas, Irwan Suparta mengaku baru sekali menerima paket sabu atas perintah narapidana. Motif kebutuhan sehari-hari menjadi alasan Irwan Suparta menerima pekerjaan dari narapidana. 

"Orang kalau sudah tertangkap selalu mengaku sekali. Dia ini mendapatkan upah Rp5 juta per kilo dari narapidana, uang sudah diterima," jelas Defri. 

Para tersangka, termasuk narapidana dan sipir Lapas sudah ditahan di Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Petugas menyebut sabu 7 kilo itu akan dibawa ke Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).

"Sipir ini sebagai kurirnya, ancaman hukumannya bisa mati," tegas Defri. 

Adanya narapidana mengendalikan narkoba dari balik jeruji, bahkan menggunakan sipir sebagai kaki tangan, menjadi indikasi alat komunikasi di Lapas masih beredar. Pasalnya antara narapidana dengan para tersangka lainnya berhubungan menggunakan telepon genggam. 

Kasus ini juga menjadi petunjuk bahwa di Lapas, meskipun narapidana berada di ruangan tertutup, masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dengan bebas.(Dod)