Gubri Telah Sampaikan Aspirasi Buruh dan Mahasiswa ke Presiden Jokowi

Gubri Telah Sampaikan Aspirasi Buruh dan Mahasiswa ke Presiden Jokowi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau langsung menyampaikan aspirasi dari perserikatan buruh dan mahasiswa Riau terkait penolakan terhadap Undang-undag Cipta Kerja atau omnibus law ke Sekretariat Presiden yang disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada Kamis (15/10/2020).

Kadisnakertrans Riau, Jonli mengatakan, surat tertanggal 12 Oktober 2020 tersebut telah sampai ke Presiden. Dan diantar langsung ke pihak Istana Negara. 

"Bapak Gubernur Riau mengakomodir aspirasi teman-teman buruh, pekerja, dan elemen mahasiswa di Riau untuk diteruskan kepada Bapak Presiden, Kemenakertrans dan DPR RI," ujar Jonli usai mengantarkan surat tersebut.


Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, dengan telah disampaikannya aspirasi dari buruh dan elemen mahasiswa Riau, maka ia menunggu jawaban dari Presiden. Karena aspirasi tersebut murni dari buruh dan elemen mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja.

“Aspirasi sudah disampaikan ke Presiden, yah kita tunggu saja dulu apa hasilnya, belum nampak kita bayangkan hasilnya, kita tunggu saja,” kata Gubri.

Untuk diketahui, pasca pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Kaw, terjadi aksi demo besar-besaran oleh mahasiswa Riau, bahkan demo berkahir ricuh di gedung DPRD Riau. Aksi kedua di Kantor Gubernur Riau berakhir damai setelah Pemprov Riau menerima aspirasi mahasiswa.

Dimana isi dari aspirasi mahasiswa tersebut yaitu pertama menolak dengan tegas UU Cipta Kerja Omnibus Law dan menuntut dibatalkannya UU Cipta Kerja. 
Kedua, mendesak Presiden RI menerbitkan Perppu terkait UU Cipta Kerja Omnibus Law. Dan ketiga, mengecam keras perilaku dan tindakan represif yang telah dilakukan aparat kepolisian.

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar juga telah menerima aspirasi dari perwakilan buruh yang ada di Provinsi Riau, di antaranya Konfederensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Konfederensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Riau, Serikat Pekerja Perkebunan PTPN V Riau, serta Forum Buruh Riau Bersatu, Senin (12/10), lalu di ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau.

Dari pertemuan tersebut menyepakati akan menyampaikan dan meneruskan aspirasi buruh ke Presiden Joko Widodo untuk menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Berikut isi surat Gubri yang disampaikan ke Presiden, Nomor 560/Disnaker/2298 tertanggal 12 Oktober 2020. Disebutkan, Pemerintah Provinsi Riau meneruskan aspirasi Serikat Pekerja/Buruh Provinsi Riau dan/atau elemen mahasiswa Riau yang menyatakan menolak pemberlakukan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan.

Dimana dalam isi surat Gubernur Riau tersebut, dengan telah disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 8 Oktober 2020, di Provinsi Riau telah terjadi unjuk rasa penolakan terhadap undang-undang tersebut oleh serikat pekerja/buruh dan elemen mahasiswa.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah Provinsi Riau meneruskan aspirasi serikat pekerja/buruh di Provinsi Riau, atau elemen mahasiswa Riau yang menyatakan menolak pemberlakuan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. 

 

Reporter: Nurmadi