DPRD Pekanbaru: Pengusaha Tak Bayar CSR Bisa Dipidana

DPRD Pekanbaru: Pengusaha Tak Bayar CSR Bisa Dipidana

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Fathullah meminta pengusaha yang ada di Kota Pekanbaru untuk segera membayarkan dana corporat social responsibility (CSR). 

Mengingat, dana tersebut wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada masyarakat dan dilaporkan ke pemerintah. Apalagi, dana tersebut sangat diperlukan untuk penanggulangan Covid-19 saat ini. 

"Kita minta pengusaha-pengusaha di Pekanbaru ini betul-betullah membayarkan CSR ini. Apalagi sekarang Covid-19, dana-dana tersebut sangat diperlukan masyarakat," ujar Fathullah kepada Riaumandiri.id, Senin (12/10/2020). 


Selain itu, politis Partai Gerinda itu juga mengingatkan, perusahaan-perusahaan yang tidak mau bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru dengan membayar CSR dapat dipidanakan. Sebab peraturan mengenai CSR terdapat dalam undang-undang. 

"Yang tidak mau bayar, dipertanyakan itu. Bisa dipidanakan. Makanya kita minta pemerintah panggil pengusaha-pengusaha. Tanya apa mereka udah keluarkan dana CSR apa belum," ungkapnya. 

 

Reporter: M Ihsan Yurin