Gubri Teruskan Aspirasi Serikat Buruh dan Mahasiswa ke Presiden

Gubri Teruskan Aspirasi Serikat Buruh dan Mahasiswa ke Presiden

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar, telah menerima aspirasi dari perwakilan buruh yang ada di Provinsi Riau, di antaranya dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Riau, Serikat Pekerja Perkebunan PTPN V Riau, serta Forum Buruh Riau Bersatu, Senin (12/10/2020), di ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau.

Dari hasil pertemuan Gubernur Riau bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan buruh, telah menyepakati akan menyampaikan dan meneruskan aspirasi buruh ke Presiden RI, Joko Widodo, menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Jonli, menjelaskan, Gubernur Riau bersama Forkopimda, telah menerima aspirasi tersebut. Artinya aspirasi tersebut akan disalurkan atau diteruskan ke Pemerintah Pusat, ke Presiden. 


“Berkas surat mereka kita teruskan. Kami ini hanya sebagai pengantar. Jadi nanti tentu kita tunggulah, karena pak Presiden sudah menyampaikan ke Pak Gubernur se-Indonesia, kalau ada aspirasi ditampung, diteruskan,” ujar Jonli. 

Dijelaskan Jonli, undang-undang yang telah disahkan oleh DPR RI tersebur masih ada turunannya. Dan akan ditetapkan melalui keputusan presiden, dengan demikian nanti yang memutukan peraturannya ada pada Presiden. Dan aspirasi dari buruh dan mahasiswa nantinya akan dibahas di pemerintah pusat. 

“Dari Undang-undang itukan nanti ada lagi pemuatan PP adalagi Perpres, dan itu masih proses panjang, dalam hal pelaksanaan undang-undangnya, ada PP, ada Perpres,” kata Jonli.

Dalam surat Gubri Nomor 560/Disnaker/2298 tertanggal 12 Oktober 2020 itu disebutkan, Pemerintah Provinsi Riau meneruskan aspirasi Serikat Pekerja/Buruh Provinsi Riau dan/atau Elemen Mahasiswa Riau yang menyatakan menolak pemberlakukan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan.

Di mana dalam isi surat Gubernur Riau tersebut, dengan telah disahkannya Undang-undang Omnibus Law cipta kerja, oleh DPR RI tanggal 8 Oktober 2020, di Provinsi Riau telah terjadi unjuk rasa penolakan terhadap undang-undang tersebut, oleh serikat pekerja/buruh dan elemen mahasiswa di Provinsi Riau.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Riau meneruskan aspirasi serikat pekerja/buruh di Provinsi Riau, atau elemen mahasiswa Riau yang menyatakan menolak pemberlakuan undang-undang omnibus law cipta kerja yang telah disahkan. 


Reporter: Nurmadi