Jokowi: Omnibus Law Tak Hapus Amdal dan Izin Usaha

Jokowi: Omnibus Law Tak Hapus Amdal dan Izin Usaha

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan peraturan perizinan mengenai analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tidak dihapus dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Pernyataan itu ditujukan untuk menampik beragam informasi yang beredar di lini media massa. Menurutnya pernyataan hilangnya izin Amdal merupakan disinformasi.

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapuskannya Amdal, itu juga tidak benar," kata Jokowi di Jakarta, Jumat (9/10/2020).


Jokowi pun menjelaskan peraturan dalam UU Ciptaker ini akan menyoroti industri besar untuk lebih melakukan kajian tentang Amdal yang lebih serius.

"Amdal tetap ada, bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," imbuhnya.

Jokowi pun merespons demonstrasi massa yang terjadi belakangan ini. Sebagaimana diketahui, banyak kalangan menolak omnibus law Ciptaker seperti buruh, mahasiswa, akademisi hingga ormas besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Ada pula yang mendesak Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Kendati demikian, Jokowi dalam pemaparannya belum menyinggung tentang penerbitan Perppu. Ia pun meminta masyarakat yang belum menerima hasil pengesahan UU Cipatker, untuk menempuh proses secara konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi.

"Jika masih ada tidak ada kepuasan pada UU Cipta Kerja ini silakan ajukan uji materi atau judicial review ke MK," kata dia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar sebelumnya juga menyatakan menyebut UU Ciptaker mempermudah pemerintah mencabut izin usaha perusahaan perusak lingkungan. Siti bilang UU itu menggabungkan pengurusan izin Amdal dengan pengurusan izin usaha. Sehingga jika perusahaan melanggar, pemerintah bisa mencabut keduanya sekaligus.

Sebagaimana diketahui, DPR telah mengesahkan UU Ciptaker pada Rapat Paripurna, Senin (5/10) lalu. Poin-poin dalam UU tersebut banyak menuai protes karena dinilai memangkas hak buruh dan berpotensi memicu kerusakan lingkungan.