Bupati: PNS dan Honorer Harus Taati Perbup Kedisiplinan

Bupati: PNS dan Honorer Harus Taati Perbup Kedisiplinan

Pangkalan Kerinci (HR)-Bupati HM Harris menegaskan, seluruh PNS dan tenaga honorer di lingkungan Kabupaten Pelalawan harus mentaati Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penegakkan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Honorer di Lingkungan Setdakab Pelalawan.

"Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan bersikap tegas memberlakukan Perbup tersebut di lapangan. Buktinya banyak pengawai negeri dan honor yang tidak disiplin kita potong gajinya. Bukan sampai di situ saja,` akan ada peraturan lain yang akan diterap khususnya pegawai negeri sipil yang masih tidak disiplin," tegas Bupati HM Harris, Jumat (10/4).

Bupati menambahkan, persoalan disiplin pegawai memang menjadi prioritas pemerintah. Dirinya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak disiplin. Perbup tersebut telah diterapkan. Di lapangan didapat kabar masih saja pegawai yang mangkir dan tidak masuk kantor tampa keterangan.

"Saya dapat laporan masih ada pengawai yang masih mangkir. Mereka yang mangkir tugas telah dipotong Tunjangan Penghasilan Pengawai dan gaji pegawai honor atau Pekerja harian lepas," sebut Bupati.

Terpisah, Kepala Bagian Keuangan Setdakab Pelalawan Hanafie menambahkan, Peraturan Bupati Pelalawan itu sudah diterapkan selama 3 tahun. Tetapi sangat disayangkan masih ada setiap pegawai yang membandel melanggar peraturan tersebut. Bagi pegawai yang melanggar peraturan baik itu pegawai dan honorer akan dipotong.

"Pemotongan sesuai prosedur tertuang dalam Perbup, di mana untuk pegawai negeri akan dipotong Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan untuk honorer akan dipotong gajinya. Dipotong TPP dan gaji honorer salah satunya berapa kali tidak ikut apel serta jumlah tingkat kehadiran jam kerja," jelas Hanafi.

Hanafie juga mengatakan, pemotongan gaji tergantung atau keputusan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan SKPD bersangkutan.

"Pemotongan itu langsung saat dilakukan pengusulan pembayar gaji diusulkan Satker bersangkutan dan dana pemotongan itu tetap dikembalikan ke kas daerah. Kriteria pemotongan TPP dan pegawai honorer sesuai dengan perbup," tutupnya.(adv/humas)