Ada Makam Tanpa Nisan, Ternyata Kuburan Anak yang Dibunuh Orangtua Kandung

Ada Makam Tanpa Nisan, Ternyata Kuburan Anak yang Dibunuh Orangtua Kandung

RIAUMANDIRI.ID, BANTEN - Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus penganiayaan anak oleh orangtua kandungnya hingga meninggal, dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban karena susah menangkap pelajaran.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol edy Sumardi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan aparat desa dan warga. Saat itu warga ziarah pada 12 september 2020, lalu ada kecurigaan warga terhadap makam baru yang tidak ada batu nisannya dan tidak ada info ada warga sekitar yang meninggal beberapa hari terdekat. Sehingga, kecurigaan itu memunculkan keinginan warga untuk mencari tahu, apa yang di kubur di makam TPU gunung kendeng kecamatan Cijaku, lebak banten.

"Menindaklanjuti hal tersebut aparat desa dan warga melakukan pembongkaran makam yang disaksikan oleh aparat Polres Lebak dan dari hasil tersebut ditemukanlah ada mayat wanita yang berusia 9 tahun masih menggunakan pakaian lengkap, dan setelah itu dilakukan identifikasi atas mayat tersebut oleh Reskrim Polres Lebak, " Kata edy Sumardi dalam rilisnya, Rabu (16/9/2020).


Edy sumardi menyampaikan melalui identifikasi dan berkoordinasi dengan pihak lainnya, 
Kasat reskrim Polres Lebak mendapatkan informasi dari Polsek Metro Setia Budi Jakarta Selatan bahwa ada laporan orangtua yang kehilangan anaknya dengan ciri-ciri sama seperti mayat yang ditemukan terkubur. 

"Dari hasil informasi tersebut mendatangi alamat yang melaporkan diduga laporan palsu tersebut, lalu Satreskrim Polres Lebak mengamankan orang tua pelaku LH (ibu kandung korban) dan  IS (ayah korban) di rumah kontrakan pada Minggu dini hari (13/09/2020) di Jalan Assofa Raya Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujar Edy Sumardi. 

Lanjut Edy, dari hasil interogasi penyidik, orangtua mengakui telah menganiaya korban sehingga mengakibatkan meninggal dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban dikarenakan susah menangkap pelajaran.

"Ibu korban menganiaya korban dengan mencubit memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh ke lantai hingga meninggal dunia, menurut pengakuan ibu kandung korban sering dianiaya dan penyidik menemukan file foto di HP pelaku dengan kondisi korban lebam mata dan bengkak mulut," kata Edy Sumardi. 

Edy sumardi menyampaikan setelah LH (ibu kandung korban) menganiaya korban hingga meninggal dunia IS (ayah korban) ikut serta membantu membawa dan menguburkan korban ke TPU KP Gunung Kendeng Kecamatan Cijaku Kab. Lebak yang menempuh waktu 4 jam dari kediamannya di Kecamatan Larangan Kota Tanggerang, Banten, " imbuh Edy Sumardi. 

Atas perbuatan tersebut orangtua korban dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUH PIDANA

"Atas perbuatannya mendapatkan Ancaman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga atau maksimum seumur hidup dikarenakan pelaku orangtua kandung korban," imbuh Edy Sumardi

 

Reporter: M Ihsan Yurin