Satgas Covid-19 Rohil Mulai Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Satgas Covid-19 Rohil Mulai Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

RIAUMANDIRI.ID, ROKAN HILIR - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir mulai Senin (14/9/2020) sore memberlakukan sanksi protokol kesehatan Covid-19 secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 52 Tahun 2020. 

Demikian disampaikan Plt. Kadis Kominfo Kabupaten Rokan Hilir Hermanto Uban seusai mengikuti Rapat Koordinasi dengan jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Mes Pemda Datuk Batu Hampar, Senin (14/09/20) sore.

"Sesuai hasil rapat koordinasi jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir, yang menghasilkan kesepakatan bahwa pada sore ini, Senin tanggal 14 September 2020 akan dimulai penerapan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease di Rokan Hilir. Penegakan hukum ini dilaksanakan melalui Operasi Yustisi Penerapan Sanksi Protokol Kesehatan Covid-19 secara serentak di seluruh wilayah Rokan Hilir," jelas Hermanto.


Lebih lanjut Hermanto menjelaskan, bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak menggunakan masker bagi yang berada di luar rumah, mengadakan kerumunan dan tidak menjaga jarak akan diterapkan sanksi sosial yang akan disesuaikan kondisi di lapangan.

"Begitu pula pada kegiatan usaha, bagi yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan di tempat-tempat usaha seperti, swalayan, kedai kopi dll, akan diberikan teguran hingga akan dilakukan tindakan keras seperti menutup kegiatan usahanya," ujarnya.

Selain itu, kata Hermanto, Bupati Rohil juga menyampaikan pesan khusus kepada ASN. 

"Bapak Bupati meminta seluaruh ASN, dan seluruh aparatur negara yang bertugas di Rokan Hilir, agar dapat memberikan contoh dan suri teladan terhadap penerapan protokol kesehatan terkait Covid-19 di mana pun berada. Hal ini menjadi penting karena dalam upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat, aparatur negaralah yang akan menjadi contoh dan panutan, khususnya dalam melaksanakan kebiasaan penerapan protokol kesehatan Covid-19," kata Hermanto.

"Mencermati belum meredanya bahkan meningkatnya tren penularan Covid-19 pada beberapa minggu belakangan ini, maka jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir akan lebih mengintensifkan Pos Pedamaran sebagai pos pemeriksaan Covid-19," pungkasnya. (*)



Tags Corona