Orang Terjangkit Covid-19 Nekat Berkeliaran Bakal Dipenjara 1 Tahun

Orang Terjangkit Covid-19 Nekat Berkeliaran Bakal Dipenjara 1 Tahun

RIAUMANDIRI.ID, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Mohammad Fadil Imran mengingatkan semua pihak mengenai pidana yang bakal diterima jika melanggar protokol kesehatan. Hukuman 1 tahun penjara pun ditujukan pada mereka yang sengaja berkeliaran meski tahu berpredikat positif covid-19.

Hal ini pun diungkapkan Fadil Imran, saat menggelar kampanye penggunaan sekaligus pembagian masker dalam rangka penerapan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional di Tugu Pahlawan, Surabaya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyebut penegakan disiplin pada masyarakat didasari pada aturan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Undang-undang Karantina Kesehatan yang memuat soal sanksi pidananya.


"Penegakan disiplin inpres nomor 6 tahun 2020 harus kita taati bersama, jangan sampai ada klaster baru, apalagi saat ini diselenggarakan tahapan pilkada serentak," katanya, Kamis (10/9/2020).

"Ada UU Karantina Kesehatan yang mewajibkan kita untuk melaksanakan pencegahan, di mana kalau kita lalai kita dapat dipidana 1 tahun," ujarnya.

Ia pun menegaskan, jika dalam praktiknya orang-orang yang mengetahui telah berstatus positif covid-19 namun tetap saja berkeliaran atau bahkan hadir dalam suatu kegiatan, maka pihaknya akan langsung menerapkan UU Karantina Kesehatan tersebut.

"Apabila kita tau bahwa kita terkonfirmasi positif dan kita tetap hadir dalam sebuah kegiatan, maka bisa dikenakan UU karantina di dalam penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan, yang nantinya bisa dipidanakan jika kita lalai," ujarnya.

Untuk itu, dalam gerakan yang sederhana ini pihaknya berharap masyarakat tetap bersemangat dalam melakukan penerapan protokol kesehatan. Ia pun mengakui jika gerakan semacam ini tidak bisa dilakukan oleh TNI/ Polri dan Pemerintah saja, melainkan harus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat yang harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Saya berharap kegiatan kita hari ini sebagai warning kita semua, kita semua tahu angka Covid-19 secara nasional masih tinggi. Di Jakarta sendiri seperti informasi di televisi akan menerapkan kembali PSBB. Di Jawa Timur jangan sampai kembali menerapkan PSBB kembali, masker merupakan kebutuhan, masker merupakan gaya hidup baru. Ayo masyarakat Jawa Timur untuk tetap menggunakan masker, karena masker sebagai gaya hidup baru di masa pandemi covid-19," katanya. 
 



Tags Corona