Petisi Tunda Pilkada 2020 Sudah Diteken Puluhan Ribu Orang

Petisi Tunda Pilkada 2020 Sudah Diteken Puluhan Ribu Orang

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Puluhan ribu orang menandatangani petisi untuk menunda Pilkada Serentak 2020. Petisi berjudul "Keselamatan dan Kesehatan Publik Terancam, Tunda Pilkada ke 2021" itu diunggah di situs change.org.

Hingga Kamis (10/9) pukul 15.40 WIB, tercatat sebanyak 30.414 orang telah menandatangani petisi penundaan Pilkada.

Petisi tersebut diinisiasi sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), yaitu ICW, JPPR, KIPP Indonesia, Kopel, Netgrit, Netfid, Perludem, PUSaKO FH Unand, Puskapol UI, Rumah Kebangsaan, PPUA Disabilitas, Kemitraan.


Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan sebenarnya petisi itu telah dibuat sejak Rabu (27/5). Namun petisi itu kembali ramai beberapa waktu terakhir.

"Pada dasarnya petisi tersebut belum pernah ditutup dan sampai hari ini pun masih ada yang ikut menandatangani. Terbuka kepada siapapun yang menginginkan penyelenggaraan pilkada yang sehat," kata Titi seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (10/9/2020).

Dia mengatakan opsi penundaan pilkada memang perlu dipertimbangkan. Perludem dkk. menyarankan pilkada ditunda hingga September 2021.

Dia bilang penundaan bukan menunggu pandemi Covid-19 usai. Namun agar pemerintah dan penyelenggara pemilu bisa mempersiapkan pilkada di tengah pandemi secara baik.

Titi bilang pilkada yang berjalan saat ini sangat perlu dievaluasi, terutama setelah pelanggaran protokol Covid-19 oleh ratusan bapaslon. Menurutnya, semua pihak masih minim komitmen melaksanakan pilkada yang sehat.

"Jangan menutup diri pada kemungkinan penundaan pilkada, terutama atas kondisi obyektif melonjaknya tingkat kasus positif Covid-19 dan tingginya angka pelanggaran pada protokol kesehatan," ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah aksi arak-arakan mengiringi sejumlah bapaslon saat mendaftarkan diri di KPU daerah pada 4-6 September. Bawaslu mencatat 316 bapaslon di 243 daerah melakukan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19.



Tags Pilkada