DKPP RI Pulihkan Nama Baik Komisioner KPU Pekanbaru

DKPP RI Pulihkan Nama Baik Komisioner KPU Pekanbaru
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia akhirnya memutuskan memulihkan nama baik 5 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan pasangan calon walikota-wakil walikota Pekanbaru nomor urut 5, Destrayani Bibra - Said Usman Abdullah, Kamis (8/6/).
 
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP RI Prof Dr Jimly Ashiddiqie, SH sejak pukul 13.00 Wib dihadiri 6 anggota DKPP di gedung DKPP RI Jalan MH Thamrin Jakarta itu  hadir kelima Komisioner KPU Kota Pekanbaru: Amiruddin Sijaya selaku ketua dan anggota masing-masing Abdul Razak Jer, Yeli Nofiza, Arwin Saidi dan Mai Andri, selaku Teradu. Sedangkan pihak Pengadu dihadiri kuasa hukumnya, Wan Subantri, SH, MH.
 
Seperti dalam aduannya, Pengadu mengadukan para Teradu karena telah meloloskan pasangan calon walikota-wakil walikota Pekanbaru Firdaus - Ayat Chayadi yang diduga tak menggunakan laporan LKHPN terbaru dari KPK saat pencalonan.
 
Menurut DKPP apa yang dilakukan, Teradu sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan, Teradu bertindak profesional.
 
"Tak ada ketentuan harus LKHPN baru maupun lama untuk mendaftar. Sepanjang dokumennya ada Teradu harus menerima dokumen terdebut," ujar Ida Budiati, salah seorang anggota DKPP saat membacakan pertimbangan putusan DKPP.
 
Seperti diketahui, Firdaus adalah pejabat negara yang sedang menjabat walikota saat mendaftarkan diri dalam pilkwako Pekanbaru. Dimana ada kewajiban membuat laporan LKHPN secara kontinui. Laporan kontiniu terakhir inilah yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk mendaftar ke KPU Kota Pekanbaru.
 
Sementara itu dalam sidang DKPP itu, juga diputuskan 3 komisioner Panitia Pengawas (Panwas) Kota Pekanbaru: Indra Khalid Nasution, Agung Nugroho dan Yasrib Yakup Tambusai untuk memulihkan nama baik ketiganya. 
 
Setelah penggaduan Penggadu tak terbukti melanggar etik karena tak berada di kantor pada saat Penggadu membat aduan. Pasalnya, menurur DKPP aduan yang dilaporkan di luar jam kantor yaitu dilakukan pada hari Ahad pukul 22.00 Wib.*
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 09 Juni 2017
 
Editor: Nandra F Piliang