Pembebasan Lahan Tol Permai Belum Tuntas, Pemprov Riau Tunggu Ketegasan SKK Migas-Chevron

Pembebasan Lahan Tol Permai Belum Tuntas, Pemprov Riau Tunggu Ketegasan SKK Migas-Chevron

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau masih menunggu ketegasan pihak SKK Migas-Chevron untuk menyelesaikan kasus tumpang tindih pembebasan lahan yang sampai saat ini masih menjadi penghalang penyelesaian pembangunan tol Pekanbaru-Dumai (Permai). Kondisi ini juga menghambat rencana peresmian oleh Presiden RI Joko Widodo.

Asisten II Setdaprov Riau, Evarefita, mengatakan, permasalahan pembebasan lahan sudah berlangsung lama. Namun sayangnya tidak juga ada titik temunya, di mana dari pihak SKK Migas-Chevron, belum ada ketegasan untuk menyelesaikannya, karena lahan tersebut masuk dalam Barang Milik Negara (BMN).

“Masalah lahan ini sebenarnya sudah terlalu lama belum terseleaikan, dan kita sudah melakukan terobosan-terobosan, bahkan Gubernur Riau, sudan memimpin rapat. Sekarang sudah ada pergerakan. Ini kan berkaitan dengan BMN, itu saja sebenarnya,” jelas Evarefita, Selasa (8/9/2020).


“Ketika dia berbicara soal BMN, ada perlakuan khusus juga, itu yang belum bisa kita ketemui sekarang. Dan Pak Gubernur sudah melakukan rapat pergerakan, sudah ada mulai kemarin,” jelasnya.

Dijelaskan Evarefita, penyelesaian lahan ini sebenarnya sudah masuk dalam ranah pengadilan. Dan telah diselesaikan konsinyasinya pengadilan, baik di Pengadilan Bengkalis, Siak dan Dumai. Namun sayangnya, dari pihak SKK Migas-Chevron, tak kunjung ada kata sepakat baik dengan pengadilan maupun dengan masyarakat yang juga memiliki lahan tersebut. 

“Terobosan yang harus dilakukan, SKK Migas harus tegas karena yang akan mengkonsinyasikan ada dua pihak ini. Dan yang melapor baru masyarakat, sementara SKK belum, itu makanya pengadilan belum menentukan. SKK Migas yang harus menyelesaikan, kan sudah sampai ke pengadilan,” kata Evarefita.

Sementara itu, Kepala Biro Pembangunan, Arriadi, menjelaskan, lahan yang ada di area SKK Migas-Chevron ini masih dalam proses di pengadilan. Namun sayangnya dari pihak pengadilan belum bisa memutuskan untuk mengganti rugi lahan yang telah dibebaskan. Waupun konsinyasinya sudah masuk di pengadilan. Namun karena pihak SKK Migas-Chevron masih menahannya, pengadilan di tiga kabupaten/kota juga belum berani memutuskan.

“Lahan Chevron masih berproses di pengadilan, masyarakat yang di Bengkalis, Dumai dan Siak. Yang diharapkan Pengadilan itu yang termohon yang berhak tak boleh lebih dari satu, sekarang tak bisa mengeksekusi karena lebih dari satu, lahan masyarakat dan lahan Chevron,” kata Arriadi. 

“Sekarang ini bahkan sudah ada masuk permohonan penyelesaian lahan di Mahkamah Agung. Ada dua pemohon masuk dalam MA dan belum selesai, kalau tak salah di lokasi seksi 3 dan 4, Kandis Utara. Kalau jalan tolnya sudah selesai, tapi karena ada permasalah pembebasan lahan, jadi terhambat. Makanya pak Gubernur minta penyelesaiannya melalui ratas dengan Presiden,” tambahnya.


Reporter: Nurmadi