Dibangun Tahun Depan, Pemko Pekanbaru Gesa Pembersihan dan Pengamanan KIT

Dibangun Tahun Depan, Pemko Pekanbaru Gesa Pembersihan dan Pengamanan KIT

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini masih fokus dan terus menggesa pembersihan dan pengamanan di Kawasan Industri Tenayan (KIT).

Lahan yang sudah dipersiapkan seluas 266 Hektare tersebut akan dibangun kawasan industri, dan masuk ke dalam kawasan proyek strategis nasional.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus,MT, mengatakan, pada tahun 2021 pembangunan fisik sudah mulai dilakukan di sana.


Mulai dari pembangunan infrastruktur seperti water treatment maupun kantor pemasaran.

"Kita saat ini fokus dalam mengamankan dan membersihkan lahan KIT itu. Ada tim yustisi yang tergabung dengan pemerintah kota baik TNI Polri, dan Kajari," kata Firdaus, Rabu (2/9/2020).

Menurutnya, saat ini tim yustisi menggesa pembersihan dan penguasaan lahan yang akan di buka pada tahap pertama seluas 266 hektare dari total 1.500 hektare lahan yang dipersiapkan Pemko Pekanbaru untuk kawasan industri.

Wali Kota mengakui, saat ini masih ada gangguan di lapangan terkait penguasaan di lahan KIT tersebut. Ada beberapa oknum masyarakat yang tergabung dari beberapa kelompok tani yang mengklaim kepemilikan lahan.

Sebagian besar lahan KIT diklaim kepemilikannya oleh beberapa kelompok masyarakat. Ada 60 persen dari luas lahan 266 hektare yang diklaim milik sekelompok masyarakat.

Firdaus menyebut, Pemko Pekanbaru memberi kesempatan kepada masyarakat yang merasa memiliki lahan di KIT untuk mengajukan bukti kepemilikan lahan kepada tim advokasi Pemko Pekanbaru.

"Ada tim Advokasi pemerintah kota. Jika ada masyarakat yang merasa mempunyai hak di dalam itu, silahkan datang ke tim advokasi dengan membawa bukti bukti kepemilikannya," imbuhnya.

Bahkan menurutnya, jika masyarakat merasa bukti kepemilikan lahannya lebih kuat dari yang dimiliki Pemko dapat meneruskannya ke Pengadilan, dan Pemko pun siap mematuhi keputusan dari pengadilan.

"Bilamana pengadilan memutuskan kepemilikan mereka lebih kuat dari Pemko, jika perintah hukum Pemko harus bayar ganti rugi kembali, maka akan kita lakukan," tegasnya.

Saat ini gangguan atau oknum yang mengaku sebagai kepemilikan pada lahan KIT tersebut sudah tidak banyak.

"Sangat sedikit lah. Cuma ada beberapa oknum. Siapa yang tidak tergiur tanah di kawasan tersebut, di pusat kota, dekat dengan Kantor Walikota, dan di kawasan strategis," tutupnya.