Makin Banyak Partai Dukung Kasmarni, Saiman: Mungkin Ada Pertimbangan Rasional

Makin Banyak Partai Dukung Kasmarni, Saiman: Mungkin Ada Pertimbangan Rasional

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Partai Demokrat pada Kamis (27/8/2020) kemarin, resmi mendukung pasangan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati, Kasrmarni-Bagus Santoso di Pilkada Bengkalis. Maka, kini sudah ada lima partai yang mendukung pasangan ini, yaitu PAN, Gerindra, Nasdem, PBB dan Demokrat. 

Padahal, Kasmarni adalah istri dari Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin yang sedang dalam masa persidangan dan menjadi terdakwa kasus gratifikasi proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning bernilai puluhan miliar. Kasmarni disebut-sebut juga diduga menikmati aliran dana tersebut, sebab dana-dana yang diterima terdakwa Amril ditransfer ke rekening Kasmarni.

Menanggapi hal itu, pengamat politik dari Universitas Riau (Unri), Saiman Pakpahan menganggap ada pertimbangan yang mungkin rasional diambil para partai pendukung balon Kasmarni-Bagus Santoso (KBS).


"Tentu ada pilihan-pilihan rasional. Terhadap proses hukum Amril, dalam perspektif hukumnya juga belum diputuskan. Jadi belum inkrah," paparnya kepada Riamandiri.id, Jumat (28/8/2020).

Kasus Amril Mukminin dinilai juga akan mempengaruhi pandangan publik terhadap pasangan KBS. Namun, Pakpahan menilai asas praduga tak bersalahlah yang dipegang kuat partai-partai pengusung.

"Dalam hal ini Demokrat, kita enggak tahu pertimbangannya ada di mana. Kalau pertimbangannya ada di perspektif legal, maka enggak ada persoalan. Bisa saja perspektifnya itu dan bukan soal pandangan publik," ungkap Pakpahan.

"Makanya memang masa depan politiknya ada di meja persidangan. Kalau sidang menyatakan Kasmarni bersalah, maka hak-hak politiknya untuk maju pasti terhambat. Asas praduga tak bersalah yang sepertinya menjadi pegangan kuat partai-partai itu mendukung Kasmarni," tambahnya.

Berita sebelumnya, Kasmarni, bakal calon Bupati Bengkalis sekaligis istri Amril Mukminin, terdakwa kasus gratifikasi proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning batal bersaksi di persidangan Kamis kemarin. Padahal, kesaksiannya telah dijadwalkan sejak minggu sebelumnya.

"Hari ini sebenarnya ada 3 saksi yang dihadirkan, tapi satu saksi atas nama Kasmarni, yang di dalam BAP pun disebutkan bahwa beliau istrinya terdakwa, mengundurkan diri sebagai saksi," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Takdir Suhan kepada wartawan, Kamis (27/8/2020) siang.

Namun, Takdir Suhan mengaku pihaknya yakin mampu membuktikan Amril Mukminin bersalah.

"Saksi Kasmarni, yang di dalam BAP pun disebutkan bahwa beliau istrinya terdakwa, mengundurkan diri sebagai saksi. Namun, bagi kami alat bukti yang dimiliki tim JPU sudah banyak. Mulai dari saksi, bukti dokumen transaksi dan sebagainya. Bagi tim JPU bukti itu semua sudah mewakil, jadi walaupun tadi Kasmarni tidak bersedia jadi saksi, tidak mengurangi pembuktian kasus ini," jelas Takdir Suhan kepada wartawan.


Reporter: M Ihsan Yurin



Tags Pilkada