Jadi Saksi Kasus Karhutla, Bupati Pelalawan Sebut Sarana dan Prasarana PT Adei Tidak Layak

Jadi Saksi Kasus Karhutla, Bupati Pelalawan Sebut Sarana dan Prasarana PT Adei Tidak Layak

RIAUMANDIRI.ID PANGKALAN KERINCI - Pengadilan Negeri Pelalawan yang bersidang di Pangkalan Kerinci, kembali menggelar sidang Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dilakukan oleh PT Adei Plantation and Industry, Selasa (25/8/2020).

Dalam sidang kali ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dua orang. Kedua saksi tersebut adalah Bupati Kabupaten Pelalawan HM Harris dan Kepala Dinas Perkebunan Mazrun.

Dalam keterangannya Bupati Harris menyampaikan bahwa sarana dan prasarana (Sarpras) yang dimiliki PT Adei ternyata tidak memadai dan layak seperti peraturan yang ditetapkan pemerintah.


"Saya baru tahu sarana prasarana mereka (PT Adei) tidak memadai, setelah diperiksa di Mabes Polri," ujar HM Harris menjawab pertanyaan Majelis Hakim Rahmat Hidayat, SH, MH.

Dijelaskannya lagi, dalam pemeriksaan tersebut menara api yang ada pada saat terjadi karhutla berjumlah satu buah.

"Mereka tidak punya menara api yang memadai dan embung air untuk mengantisipasi terjadinya karhutla," ungkapnya.

Sementara saksi kedua Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan Mazrun terlihat tidak siap dalam memberikan keterangan sehingga berkali-kali diingatkan majelis hakim maupun JPU untuk tidak berbelit-belit.

"Tidak yang mulia, saya hanya agak sedikit tegang saja," ungkap Mazrun dengan wajah yang terlihat pucat.

Kata dia lagi, Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan mendapat laporan karhutla tersebut empat hari setelah kejadian kebakaran yang menghanguskan 4,16 Hektar lahan sawit yang sudah tidak produktif lagi.

"Saya terima laporan tersebut 4 hari setelah terbakar. Kita juga menerima laporan tidak lengkapnya sarpras menara api serta embung," kata mazrun.

Majelis Hakim akan melanjutkan kembali sidang ini, pada Kamis (27/8/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

"Sidang akan dilanjutkan kembali Kamis besok," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan SH MH sambil mengetok palu tanda berakhirnya sidang.

Kasus karhutla yang melibatkan korporasi PT Adei Plantation and Industry terjadi di Blok 34 Devisi II Kebun Nilo Barat, Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, beberapa waktu yang lalu.

PT Adei Plantation and Industry merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) milik Negara Malaysia yang diwakili Direktur Operasional Goh Keng Ee didakwa telah sengaja melakukan pembakaran lahan seluas 4,16 hektare.

Majelis Hakim dalam sidang ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bambang Setyawan SH MH sebagai Hakim Ketua, Rahmat Hidayat SH MH dan Joko Suciptanto SH MH sebagai Hakim Anggota. 
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nophy T Suoth SH MH yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Agus Kurniawan SH MH Kasie Pidana Umum Kejari Pelalawan dan Rahmat Hidayat SH Jaksa Funsional. Untuk Penasehat Hukum (PH) terdakwa M Sempakata Sitepu, SH, MH.

Reporter: Anton