Nekat Buka Saat PSBB, Pemilik Warnet di Pekanbaru Diamankan Polisi

Nekat Buka Saat PSBB, Pemilik Warnet di Pekanbaru Diamankan Polisi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Seorang pemilik warnet diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya pada Rabu (22/4), lantaran nekat membuka jam operasional warnet miliknya saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru.

Awalnya Tim Patroli Gabungan PSBB Polresta Pekanbaru mendapat laporan warga bahwa warnet yang berada di Jalan Budi Luhur Kelurahan Sialang Sakti, Tenayan Raya masih beroperasi.

Padahal, sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 74 Tahun 2020 terkait Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, tempat usaha dan pertokoan diimbau untuk tidak beroperasi.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Bagian Humas Iptu Budhia Dianda mengatakan bahwa warnet tersebut beroperasi dengan modus tutup pintu ruko.

"Pintu rukonya ditutup, padahal di dalamnya ada pengunjung," kata Budhia, Kamis (23/4/2020).

Akhirnya, pemilik Warnet Pixel inisial S (37) diamankan pihak kepolisian, usai setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi.

"Berdasar keterangan dari operator warnet. Dia disuruh pemilik warnet untuk buka. Dan itu telah melakukan pelanggaran dengan membuka warnet," ulasnya.

Di samping itu, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Efrin J Manullang mengatakan bahwa terhadap pemilik warnet tidak dilakukan penahan, sebab tindakan itu tergolong tindak pidana ringan.

Namun, kasus tersebut akan diteruskan langsung ke pihak Kejaksaan dan diteruskan ke pihak pengadilan untuk dijatuhkan sanksi.

"Jadi, akan diajukan ke Jaksa dan pada gilirannya sampai ke Pengadilan. Ada vonis nantinya. Dari kami tidak ada teguran lagi, ini kan penindakan atau sidik," jawab Manullang, Kamis (23/4).

Atas perbuatan itu, pemilik warnet dijerat dengan pasal 203 KUHP dengan ancaman  pidana maksimal 4 bulan 2 minggu.


Reporter : Akmal



Tags Pekanbaru