Pasca Dua Anggota Terkonfirmasi Positif Corona, Agenda DPRD Pekanbaru Tetap Berjalan

Pasca Dua Anggota Terkonfirmasi Positif Corona, Agenda DPRD Pekanbaru Tetap Berjalan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Agenda di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru tetap digelar, meski dua anggota legislatif terkonfirmasi positif Covid 19 beberapa waktu lalu.

Seharusnya, kantor yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman itu harus disterilkan dari kontaminasi ada penyebaran virus corona.

Seperti yang diagendakan pada Senin (24/8), DPRD kota Pekanbaru mengagendakan Rapat Paripurna Laporan Pansus terhadap pembahasan Ranperda tentang perubahan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pekanbaru.


Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani menjawab bahwa kegiatan yang dilakukan pihak DPRD Pekanbaru dengan tetap menjalankan disiplin ketat Protokol kesehatan Covid-19.

"Paripurna tetap kita lakukan, dengan catatan lebih ketat dalam menjalankan protokol kesehatan, apalagi dua anggota dewan yang katanya positif covid masih menjalankan isoliasi mandiri," ungkap Hamdani.

Dijelaskan nya, agenda paripurna yang dijadwalkan siang ini hanya mengundang pejabat dan intansi terkait dengan jumlah yang terbatas.

Begitu juga dengan beberapa agenda legislatif untuk beberapa waktu kedepan. Dimana DPRD Kota Pekanbaru menjadwalkan Paripuna terkait Pelayanan Distribusi Pelayanan Kesehatan, esok hari.

Sementara untuk agenda perjalanan dinas, rapat komisi DPRD Kota Pekanbaru direncanakan akan tetap digelar, menurut Politisi PKS ini tetap digelar dengan melihat urgensi pembahasan yang dilakukan.

"Untuk perjalanan dinas pada prinsipnya kalau urgen tidak kita batasi, tergantung alat kelengkapan depan masing-masing. Sementara untuk rapat komisi tentu mengundang instansi yang sangat terbatas, dan disetiap ruangan harus disteril," sambungnya.

Tidakhanya itu,  untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona atau Covid-19, DPRD kota Pekanbaru juga jauh-jauh hari sudah menghimbau melakukan rapit tes atau swab tes baik yang di fasilitas layanan yang disediakan Pemko maupun secara mandiri.