20-23 Agustus, Warga Pekanbaru Tak Boleh Keluar Daerah

20-23 Agustus, Warga Pekanbaru Tak Boleh Keluar Daerah

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengimbau masyarakat tidak bepergian keluar daerah selama libur panjang pekan ini, yakni dari 20-23 Agustus 2020.

"Sehubungan dengan kondisi semakin meningkatnya kasus konfirmasi virus Covid-19 sehingga Kota Pekanbaru kembali masuk zona merah, maka disampaikan bahwa pada liburan panjang 20 sampai 23 Agustus diimbau kepada seluruh masyarakat dilarang bepergian keluar kota," ungkap Firdaus dalam surat edaran yang diterima Riaumandiri.id, Kamis (20/8/2020). 

Selain itu, Firdaus juga meminta masyarakat dapat terus mematuhi Perwako No 130 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 


"Diminta kepada seluruh camat, lurah dan RT/RW untuk mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari," ungkapnya. 

Diketahui, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang terjaring razia protokol kesehatan, terutama kedisiplinan penggunaan masker. Dua hari yang lalu, Pemko Pekanbaru menjaring 74 pelanggar dari dua lokasi razia, yaitu Jalan Soekarno-Hatta tepatnya di depan Indo Grosir dan di depan Sekolah Darma Yudha.


Reporter: M Ihsan Yurin



Tags Corona