Cek Daftar Informasi Publik, KI Riau Apresiasi Inovasi PPID Utama Inhil

Cek Daftar Informasi Publik, KI Riau Apresiasi Inovasi PPID Utama Inhil

RIAUMANDIRI.ID, TEMBILAHAN - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau mulai melakukan visitasi ke berbagai Kabupaten dan Kota untuk melakukan cross check terhadap Self Assessment Questionnaire (SAQ) berupa daftar informasi publik (DIP) yang telah diisi dan dilaksanakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.

Daerah pertama yang dikunjungi adalah PPID Utama Kabupaten Indragiri Hilir di Tembilahan, Senin (10/8/2020), yang dipimpin langsung Ketua KI Riau Zufra Irwan SE didampingi Komisioner KI Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ACE) Alnofrizal dan staf KI Riau M Ikhsan. Selain ke Inhil, hari ini Tim KI Riau juga melakukan visitasi ke Inhu dipimpin Wakil Ketua KI Riau Tatang Yudiansyah.

Di Tembilahan, Komisioner KI Riau diterima langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfotik Pers Inhil Trio Beni Putra didampingi Kabid Pengelolaan Informasi Tedi Irawan, Pengelola PPID Utama Inhil Totok Subagyo beserta staf PPID setempat.


Pada pertemuan itu, Plt Diskominfo Pers Inhil Trio Beni Putra menjelaskan berbagai hal terkait pelaksanaan amanah UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Dinas yang dipimpinnya. Selain telah membentuk Desk layanan informasi di PPID Utama (Diskominfo Pers) dan OPD-OPD se-kabupaten Inhil (PPID Pembantu), menurut Trio Beni pihaknya juga terus melakukan terobosan dan inovasi untuk meningkatkan serta mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi dan layanan informasi tersebut.

Salah satu bentuk terobosan inovasi informasi yang diadakan Diskominfo Pers Inhil bersama PPID Utama dan PPID Pembantu adalah mengintegrasikan Data Informasi dalam satu aplikasi yang disebut dengan INPAS, singkatan dari Informasi Pemerintah dan Masyarakat.

Berbasiskan internet, Inpas menyatukan seluruh kebutuhan informasi yang diperlukan masyarakat, khususnya Inhil. Mulai dari siaran televisi, radio, website, laporan pengaduan masyarakat, ruang diskusi publik hingga penyediaan data dan layanan informasi seluruh aktifitas Pemkab Inhil hingga ke OPD dan Desa-desa yang menjadi amanah UU KIP. Termasuk juga keperluan pengurusan di Disdukcapil dapat dilakukan warga masyarakat melalui aplikasi yang telah diintegrasikan di INPAS.

"Siapapun, termasuk tentunya seluruh warga masyarakat Inhil, yang memerlukan informasi publik dan layanan informasi, hanya dengan mendowload aplikasi Inpas di playstore dapat memperolehnya. Saat bekerja, baik di kantor, ladang maupun di laut dan sungai, warga masyarakat dapat membaca, mengikuti dan mendengar berbagai informasi, baik informasi terbaru maupun informasi umum yang dibutuhkan," kata Trio Beni dalam pemaparannya di hadapan Komisioner KI Riau.

Ketua KI Riau Zufra Irwan dalam sambutan balasannya sangat mengapresiasi inovasi informasi berbasis teknologi yang dikembangkan Diskominfo Pers Inhil. "Tadi kami sudah melakukan peninjauan ke berbagai layanan informasi yang dikembangkan Inhil dan diintegrasikan dalam satu aplikasi yang disebut Inpas. Jujur saja, kami sangat mengapresiasi dan bangga. Bahkan menurut saya ini baru pertamakali ada di Riau. Ada Diskominfo yang sangat serius melayani informasi bagi publik dan itu adalah Diskominfo Pers Inhil bersama PPID Utamanya," puji Zufra Irwan. 

Zufra Irwan sendiri berharap inovasi layanan informasi berbasis teknologi yang dikembangkan Diskominfo Pers Inhil ini dapat ditularkan atau dipelajari oleh PPID Utama lainnya di Riau, termasuk PPID Utama Pemprov Riau sendiri.

"Karena Inhil ini saya kira satu-satunya daerah yang sudah mewujudkan Informasi Berbasis Teknologi sesuai dengan Visi Misi Prioritas dan Strategis Pemerintah Provinsi Riau yang disampaikan Bapak Gubernur Riau," ujar Zufra.

Sementara itu terkait pelaksanaan visitasi ke PPID Utama Pemkab Inhil, dalam kesempatan yang sama Komisioner KI Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ACE) Alnofrizal, mengungkapkan adalah untuk cross check terhadap pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Daftar Informasi Publik (DIP) yang telah dilakukan sebelumnya.

"Kedatangan kami ke sini adalah untuk validasi terhadap kuisener DIP yang telah kita serahkan kepada seluruh PPID Utama dan telah dikembalikan kepada KI Riau. Nah, kami ke sini untuk mencocokkannya. Apa betul fakta lapangannya, DIP itu seperti dalam kusener yang diisi. Termasuk juga fasilitas pelayanan informasi publik dan alurnya sudah sesuai dan selaras," ungkap Alnofrizal.

Pengisian kusener SAQ dan visitasi yang merupakan bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi (mone) dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik se Provinsi Riau tahun 2020 yang diadakan Komisi Informasi Riau. Dari pemeringkatan tersebut, nantinya akan tergambar tingkat kepatuhan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten dan Kota se-Provinsi Riau dalam melaksanakan amanah UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Terhadap bentuk kepatuhan itu, setiap akhir tahun Komisi Informasi menggelar "KI Riau Award" yang akan menunjukkan kepada publik tentang peringkat Keterbukaan Informasi badan-badan publik yang ada Provisi Riau. 

Dalam pengertian yang sederhana, setiap badan atau organisasi baik pemerintah maupun non-pemerintahan yang menggunakan atau menerima kucuran anggaran dari APBD dan APBN adalah Badan Publik. Terhadap Badan Publik itu, sesuai ketentuan UU No 14 Tahun 2008, wajib untuk membentuk PPID baik PPID Utama ataupun PPID Pembantu.