Satu Kali Dalam Sehari, Ayah di Pekanbaru Cabuli Anak Tiri Sejak 2013

Satu Kali Dalam Sehari, Ayah di Pekanbaru Cabuli Anak Tiri Sejak 2013

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Sungguh tak manusiawi perilaku pria paruh baya inisial MA (54) yang merasa tak bersalah mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

Perbuatan itupun bukan satu kali dilakukan, aksi bejatnya dimulai sejak tahun 2013 yang saat itu korban masih duduk di bangku kelas 3 SD.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menyebut saat ini pelaku sudah berhasil diamankan.


Diceritakan Ambarita, kelakuan bejat pelaku dilakukan pada tahun 2013. Ketika itu, korban hanya berdua dengan pelaku, sedangkan ibu kandung korban sedang dirawat di rumah sakit karena keguguran.

"Tersangka menyetubuhi atau mencabuli korban yang baru selesai mandi," kata Ambarita saat ekspos di Mapolsek Tampan, Senin (10/8/2020).

Tersangka pun mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun atau korban akan menerima sanksi ancaman itu.

Berhasil pada aksi pertama kali, ternyata tersangka kecanduan mencabuli anak tirinya itu. Tersangka pun melakukannya secara berulang kali.

Hingga di tahun 2019, tersangka mencabuli korban yang tengah tertidur di ruang tamu keluarga.
"Saat itu, tersangka mencabuli korban dengan meraba-raba buah dada korban, korban memberikan perlawanan dengan meninju tersangka," sambungnya.

Aksi kali ini diketahui oleh ibu kandung korban, dan melaporkan ke Polsek Tampan pada Maret 2020.

"Tersangka sempat kabur dan menghilang. Lalu berhasil kami amankan saat berada di Kedai Tuak Jalan Dahlia, Kelurahan Delima, Tampan, tadi malam pukul 20.00 WIB," ringkasnya.

Sementara itu, tersangka mengaku bahwa pencabulan yang dilakukannya hanya sebatas 'grepe-grepe' payudara anak tirinya saja, tak sampai melakukan hubungan badan.

"Cuman pegang-pegang susunya saja, tak sampai hubungan badan," bantahnya saat dipertanyakan hasil visum dan pengakuan korban pernah disetubuhi.

Pencabulan dilakukannya saat anak tirinya itu sedang tidur di ruang keluarga. Melihat anak tirinya dalam keadaan tertidur, timbullah hasrat untuk mencabuli.

"Sekali dalam satu hari, pas tidur di ruang tamu nonton TV," jawabnya tertunduk.

Tersangka MA dijerat Pasal 81 (3) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 (2) jo pasl 76E UU no 17 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Terhadap korban sudah dilakukan visum dan juga cek psikologis, namun korban tidak sampai hamil.