Hari Pertama, 59 Warga Pekanbaru Terjaring Razia Tak Pakai Masker

Hari Pertama, 59 Warga Pekanbaru Terjaring Razia Tak Pakai Masker

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Sebanyak 59 orang warga Pekanbaru terjaring razia tak memakai masker di hari pertama penerapan Perwako Nomor 130 Tahun 2020, dimulai Senin (10/8), di dua lokasi di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru - Riau.

Dalam razia yang digelar di Jalan Jenderal Sudirman itu petugas gabungan membagi dua lokasi razia yakni di depan Sukaramai Trade Center (STC) dan di depan Sudirman Square.

Di depan STC petugas menjaring sebanyak 35 orang warga. 27 orang di antaranya memilih sanksi dengan kerja sosial menyapu jalan dan 8 orang lainnya memilih sanksi dengan membayar denda.


Sedangkan di depan Sudirman Square, petugas menjaring sebanyak 24 orang. 23 di antaranya memilih sanksi sosial dan 1 orang memilih sanksi membayar denda.

"59 orang yang disanksi itu memang betul-betul tidak membawa dan memakai masker. Bagi yang membawa tapi tidak memakainya hanya diminta push-up saja," kata Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning, Senin (10/8/2020) petang.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan di lokasi razia, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, MT, turun langsung meninjau jalannya hari pertama penerapan saksi dalam razia tersebut.

Pengendara-pengendara yang kedapatan tidak memakai masker langsung dihadang petugas dan diarahkan ke bagian pendataan.

Mereka diberi dua pilihan sanksi, kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau membayar denda Rp250 ribu bagi roda dua dan Rp1 juta bagi kendaraan roda empat.

Firdaus menjelaskan, sanksi administratif diterapkan bertujuan untuk pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Misi kita adalah bagaimana menggerakan masyarakat menjadi masyarakat produktif di tengah krisis kesehatan yang juga berdampak pada ekonomi," terangnya.

Untuk mempertegas penerapan protokol kesehatan tersebut, Pemko Pekanbaru menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Penerapan Perilaku Hidup Baru Masyarakat.

Dalam Perwako itu disebutkan bahwa pelanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi administratif. Sanksi itu dibagi dua yaitu, sanksi denda Rp250 ribu dan sanksi kerja sosial.

Dua sanksi itu bisa dipilih sala satu. Jika tidak mampu membayar denda, pelanggar bisa ganti dengan kerja bakti selama 8 jam.

Alex, salah seorang warga yang terjaring mengaku, tidak mengetahui adanya razia tersebut. Ia mengaku lupa memakai masker karena buru-buru pergi bekerja.

"Saya tak tahu kalau ini razia masker. Lupa tadi karena buru-buru," katanya.

Menurut Alex, pemberlakukan sanksi perlu disosialisasikan kembali sebab belum semua masyakat mengetahuinya.

"Ya perlu sosialisasi lagilah, biar masyarakat tahu," kata Alex yang memilih sanksi kerja sosial atas pelanggaran yang dilakukannya.



Tags Pekanbaru