Kendaraan Roda Dua Dilarang Lewati Flyover Pasar Arengka

Kendaraan Roda Dua Dilarang Lewati Flyover Pasar Arengka

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Satlantas akan memberikan sanksi kepada pengendara yang tetap bandel melintasi Flyover di Simpang Pasar Pagi Arengka. Namun, sebelum memberlakukan sanksi para pengendara akan terlebih dahulu diberikan sosialisasi.

“Kita akan berikan pemberitahuan terlebih dahulu sampai nantinya pemberlakuan sanksi. Langkah prefentif akan kami lakukan sampai masyarakat khususnya pengguna roda dua paham jika pengguna roda dua dilarang melintasi flyover,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan, Yuliarso, Sabtu (2/3/2019).

Yuliarso menyebutkan, sejak flyover dioperasikan, pihaknya telah menurunkan personel untuk mengamankan kedua jalur tersebut.


“Setiap hari personel kita turunkan di kedua flyover ini. Bahkan kami terus melakukan koordinasi dengan Satlantas Pekanbaru. Kami akan melakukan tindakan dan evaluasi yang sama kepada para pengendara roda dua,” ungkapnya.

Untuk waktu tertentu, pihaknya memang mengamankan kedua flyover mulai dari pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB. “Jadi sekali lagi kita terus melakukan monitoring demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkas dia.