Polisi Sita 13.720 Bungkus Rokok Ilegal di Kampar

Polisi Sita 13.720 Bungkus Rokok Ilegal di Kampar

RIAUMANDIRI.ID, KAMPAR - Kepolisian Resor (Polres) Kampar mengungkap kasus kepemilikan, pengedaran dan penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai di salah satu rumah yang berlokasi di Dusun III, Desa Naumbai, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (30/7/2020).

Dalam pengungkapan kasus itu pihak kepolisian mengamankan tersangka ZH (47), warga Dusun III Desa Naumbai, Kecamatan Kampar, beserta barang bukti 17 karton yang beris 13.720 bungkus rokok ilegal merek Luffman dan H Mind Bold.

"Informasi penjualan rokok ini kami peroleh dari laporan masyarakat," kata Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri dan Kasubbag Humas Iptu Deni Yusra, saat ekspos ungkap kasus bertempat di di Ruang Data Polres Kampar, Jumat (31/7/2020).


Ia mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dan menyita belasan ribu bungkus rokok ilegal merek Luffman dan H Mind Bold sebagai barang bukti.

Kapolres merincikan merek rokok tersebut yaitu 12.600 bungkus rokok kretek merk Lufftman putih, 500 bungkus rokok kretek merk Luffman warna merah dan 620 bungkus rokok kretek merk H Mind Bold warna putih.

"Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," ujarnya.

Kapolres menjelahkan terkait kasus tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman tentang peran serta tersangka.

"Tim penyidik masih melakukan pendalaman tentang peran tersangka dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi," singkatnya sambil mengakhiri jumpa pers ekspos ungkap kasus yang dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.



Tags Ilegal