Kisah 11 Tahun Perburuan Berliku Djoko Tjandra

Kisah 11 Tahun Perburuan Berliku Djoko Tjandra

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, berhasil diringkus dan tiba di Indonesia, Kamis (30/7/2020) malam. Ia ditangkap di Malaysia atas kerja sama Polri dan Kepolisian Diraja Malaysia, mengakhiri masa 11 tahun perburuan yang berliku.

Djoko merupakan Direktur PT Era Giat Prima (EGP). Pada 1999 ia terjerat kasus korupsi atas pengalihan tagihan piutang Bank Bali dan Bank Umum Nasional sebesar Rp789 miliar. Dari pengalihan piutang ini, Djoko memperoleh keuntungan sebesar Rp546,1 miliar.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan praktik suap dan korupsi dalam proses pencairan piutang tersebut.


Pada saat itu, Pande Lubis adalah Wakil Ketua BPPN, Syahril Sabirin menjabat Gubernur Bank Indonesia, dan Djoko Tjandra adalah pemilik EGP.

Djoko Dibebaskan 2000

Namun, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan Djoko Tjandra pada 28 Agustus 2000. Alasan pembebasan, lantaran perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Peninjauan kembali 2008

Setelah Djoko delapan tahun menikmati kebebasan, Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas Djoko ke Mahkamah Agung pada 2008.

PK diterima, Djoko dinyatakan bersalah dan ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Uang sebesar Rp 546,1 miliar miliknya pun bakal disita untuk diserahkan ke negara.

Buron

Sejak saat itu, drama perburuan Djoko dimulai.

Djoko dikabarkan melarikan diri ke luar negeri. Pada 2015, ia sempat dikabarkan melarikan ke Papua Nugini.

Namun perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini belum membuahkan hasil.

Keberadaan Djoko tercium

Setelah lama kehilangan jejak, pada Juni 2020 kemarin Kejaksaan Agung mengatakan nama Djoko kemudian mencuat. Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian.

Bahkan, dia sempat membuat E-KTP dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni.

Akan tetapi, Djoko tidak hadir dalam sidang PK. Kuasa Hukum Djoko, Andi Putra Kusuma mengatakan kliennya sakit. Selamat empat persidangan Djoko tidak pernah hadir.

"Djoko tidak bisa hadir karena beliau tidak enak badan. Kita ada suratnya, keteranganya, kita serahkan ke majelis," kata Andi kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6).

Walhasil, PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra. Permohonannya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Meski demikian, absennya Djoko dari sidang seolah memberikan titik terang keberadaan Djoko. Sedikit demi sedikit jejak Djoko didedah.

Mulai dari pembuatan KTP di Grogol Selatan, hingga surat sakit dari klinik di Malaysia. Pihak imigrasi yang luput mencatat nama Djoko pun ikut diulik.

Sejumlah pejabat tinggi kepolisian yang diduga terlibat memuluskan jalan Djoko selama berada di Indonesia pun ikut terciduk.

Polri juga baru saja menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka. Dia diduga turut berperan dalam pelarian Djoko Tjandra selama menjadi buronan.

Tim khusus dibentuk

Akhirnya Presiden Joko Widodo memberikan perintah penangkapan Djoko pada Kapolri Jenderal Idham Azis. Hal ini pun ditindaklanjuti dengan pembentukan tim khusus untuk mencari Djoko. Setelah pencarian secara intensif, tim mendeteksi keberadaan Djoko di Malaysia.

"Kapolri kirim surat ke kepolisian Diraja Malaysia kita bersama melakukan kegiatan upaya pencarian. Dari pencarian tersebut, kami mendapat informasi yang bersangkutan ada di Malaysia dan menindaklanjuti dengan kegiatan police to police," kata Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit.

Pada Kamis (30/7) pria kelahiran 70 tahun silam ini ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta bersamaan dengan gema takbir Hari Raya Idul Adha. Djoko bungkam, tertunduk lesu dengan kondisi diborgol, mengenakan masker dan baju oranye.



Tags Korupsi