Jawaban Polri Soal Motif Brigjen Prasetijo Bantu Djoko Tjandra

Jawaban Polri Soal Motif Brigjen Prasetijo Bantu Djoko Tjandra

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pihaknya belum menanyakan ke penyidik guna mengetahui motif tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo membantu Djoko Tjandra.

"Terkait motif nanti kita kembali tanyakan kepada penyidik. Kemarin kan Pak Kabareskrim sudah menyampaikan pasal-pasal berlapas ada tiga pasal untuk menjerat beliau," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Diketahui, mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri itu disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.


Menurut Awi, sebenarnya sudah ada gambaran yang kuat soal dugaan motif tersangka Brigjen Pol Prasetijo membantu Djoko Tjandra dalam sangkaan pasal berlapis tersebut.

"Tentunya sudah ada gambaran kan mulai kita sangkakan pemalsuan surat. Kemudian terkait membantu pelarian yang bersangkutan, dan terus menyembunyikan pelaku kejahatan. Itu semua ada konsekwensi hukumnya," beber Awi.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu tak menampik penyidik juga akan menyelidiki apakah ada aliran dana ke Prasetijo. Namun, Awi belum bersedia merinci hasil penyidikan tersebut.

"Itu teknis tidak bisa kami sampaikan," simpulnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pasal yang menjerat Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait pembuatan surat palsu dan mengunakan surat palsu, sebagaimana Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 E KUHP.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan keterangan saksi yang berkesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami terkait objek dimaksud, surat jalan, dan surat keterangan pemeriksaan Covid. Di mana dua surat jalan dibuat atas perintah tersangka BJP PU. Kemudian surat keterangan Covid dan rekomendasi kesehatan yang dibuat di Pusdokkes Polri," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 27 Juli 2020.

Kemudian, lanjutnya, konstruksi Pasal 426 KUHP terkait membantu orang yang dirampas kemerdekaannnya, dalam hal ini buronan Djoko Tjandra.

Penyidik juga mendapatkan kesesuaian keterangan saksi dan barang bukti dalam bentuk surat. Adapun yang menjadi objek perkara yaitu keputusan Kapolri Nomor 119 tanggal 20 Juni 2019 tentang pengangkatan BJP PU sebagai Karo Korwas dan surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum Djoko Tjandra.

"Dalam konstruksi ini peran BJP PU sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum, telah membiarkan atau mengirim pertolongan kepada JST dengan mengeluarkan surat jalan, membuat surat keterangan bebas Covid, dan surat rekomendasi kesehatan," tuturnya.

Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP yang disangkakan kepada Brigjen Prasetijo karena diduga telah menghalang-halangi atau menyulitkan penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.

"Hal ini dikuatkan dengan beberapa keterangan saksi yang berkesesuaian. Di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh saudara AK dan JST (Djoko Tjandra), termasuk juga oleh yang bersangkutan," tukasnya.



Tags Korupsi