Zona Merah Lagi, ASN Pekanbaru Kembali WFH

Zona Merah Lagi, ASN Pekanbaru Kembali WFH

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Aparatul Sipil Negara (ASN) di Pekanbaru kembali melaksanakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai 27 Juli mendatang. Ketentuan ini menyusul status Pekanbaru yang kembali jadi zona merah setelah beberapa hari belakangan penyebaran Covid-19 kembali meningkat.

"Mencermati meningkatnya kembali jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Pekanbaru hingga kembali berstatus Zona Merah, maka perlu diberitahukan kepada Kepala Perangkat Daerah beberapa hal. Salah satunya Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan kembali masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau WFH bagi ASN Kota Pekanbaru terhitung mulai 27 Juli 2020," ujar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, dalam surat edaran bernomor 800/BKPSDM-PKAP/1407/2020, yang beredar Jumat (24/7/2020).

Selain itu, Firdaus juga memerintahkan agar jabatan fungsional dapat melaksakan tugas dengan jadwal bergantian. Ibu hamil dan ASN berusia di atas 55 tahun menjadi prioritas untuk bekerja dari rumah.


"Kemudian agar seluruh kepala perangkat daerah, pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), pejabat administrator (eselon III) dan pejabat pengawas (eselon 4) untuk  tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja. Kemudian jabatan fungsional tertentu (JFT), pelaksana dan tenaga harian lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian," ungkapnya.

"Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah diprioritaskan bagi ibu hamil, menyusui dan ASN berusia 55 tahun ke atas. Juga ada hal-hal lain lagi," tambahnya.

Untuk batas waktu WFH, Firdaus mengatakan masih belum dapat ditentukan alias sesuai perkembangan kasus Covid-19 ke depannya.

"WFH sebagimana yang dimaksud, dilaksanakan sampai batas waktu yang belum ditentukan," tutupnya.


Reporter: M Ihsan Yurin