Pemkab Lelang Jabatan Sekda

Pemkab Lelang Jabatan Sekda

RENGAT(HR)-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu akan segera mengadakan proses rekrutmen terbuka untuk posisi Sekretaris Daerah Inhu.

Walaupun, saat ini Plt Sekda Inhu sudah dipegang Agusrianto, namun Sekda definitif tetap harus ada.

Tahapan lelang posisi jabatan orang nomor satu di jajaran PNS kabupaten Indragiri Hulu sudah dimulai pada tanggal 6 April 2015 untuk pendaftaran sampai pada tanggal 24 April 2015  di sekretariat Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Inhu di kantor BKD Inhu jalan A Yani Rengat.

“Pendaftaran lelang jabatan Sekda Kabupaten Inhu sudah dimulai sejak Senin (6/4) kemarin dan pendaftran tersebut baru akan ditutup pada Jum’at (24/4) pekan mendatang,” ujar Ketua Panselda lelang jabatan Sekda yang juga Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Inhu, Drs H Junaidi Rachmat, Selasa (7/4).

Dijelaskannya, proses lelang jabatan Sekda dimulai dengan membuka penguman yang sudah ditempel di Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD).

Sehingga melalui pengumuman tersebut telah dijelaskan tentang ketentuan dan persyaratan yang haru dipenuhi oleh PNS yang akan mengikuti lelang jabatan Sekda tersebut.

Bagi PNS yang memenuhi persyaratan sudah dapat menyampaikan persyaratan yang telah ditentukan. Sebab, selama pendaftaran tersebut sudah akan dilakukan seleksi admintrasi.

Artinya, bagi PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti lelang jabatan Sekda tersebut sudah diumumkan pada Ahad (26/4) mendatang. “Peserta yang lolos mengikuti lelang jabatan tersebut, akan mengikuti serangkai seleksi berikutnya,” ungkapnya.

Masih kata Junaidi, PNS yang mengikuti lelang jabatan Sekda tersebut akan mengikuti tes kemampuan dasar, kemampuan bidang, karya tulis dan wawancara.

 Tahapan tes tersebut akan di laksanakan di di Kabupaten Inhu, namun sejuah ini belum ditentukan tempat pelaksanaanya. “Di dalam karya tulis itu menyampaikan visi dan misi jabatan yang dilelang,” tambahnya.

Ketika ditanya tentang persyaratan bagi PNS yang mengikuti lelang jabatan Sekda.

 Dikatanya, PNS tersebut minimal pangkat IV B dan pernah menjabat eselon II selama tiga tahun di dua tempat berbeda.

Dengan pesyaratan yang ada, terdapat sejumlah PNS dilingkungan Pemkab Inhu yang dapat memenuhi persyaratan.

“Saya tidak bisa merinci satu persatu PNS yang memikili pangkat IV B. Namun setelah lolos tes, minimal tiga calon selanjutnya diusulkan BKD ke Provinsi Riau,” terangnya. (adv/humas)